NARASINEGERI, JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pria berinisial ID alias Adrian terus bergulir dan menyita perhatian publik. Pada Sabtu (25/4/2026), sejumlah korban yang didampingi kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan sekaligus melaporkan perkara baru terkait dugaan praktik penipuan yang disebut berlangsung secara sistematis dan berulang.
Kuasa hukum korban, Ade Eka Putra, S.H., menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat laporan sebelumnya serta mengakomodasi laporan tambahan dari korban baru yang terus bermunculan.
“Agenda kami hari ini adalah memasukkan permohonan sekaligus laporan baru atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh saudara ID alias Adrian. Kami juga menemukan adanya penggunaan lebih dari satu identitas, yang menimbulkan pertanyaan terkait identitas asli pelaku,” ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat sekitar sembilan korban telah resmi melapor dengan total kerugian terverifikasi mencapai kurang lebih Rp11 miliar. Namun, angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah, mengingat adanya indikasi ratusan korban lain yang belum melapor.
“Dari penelusuran di media sosial, jumlah korban bisa mencapai sekitar 500 orang. Ini masih estimasi awal, termasuk kemungkinan adanya korban dari luar negeri,” jelas Ade.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan berbagai modus, mulai dari penjualan jam tangan dengan sistem pre-order yang tidak pernah direalisasikan, jual beli jam tangan premium, hingga penawaran investasi produksi jam tangan mikro brand yang diduga fiktif.
“Pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan. Namun, tidak ada bukti produksi maupun realisasi barang. Bahkan untuk pre-order, barang yang dijanjikan juga tidak pernah dikirim,” tambahnya.
Laporan terhadap pelaku diketahui tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Polres Tangerang Selatan, Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Polda Jambi, dengan nilai kerugian di Jambi saja mencapai sekitar Rp3,2 miliar.
Salah satu korban, H. Faisal Yusman, mengaku mengalami kerugian pribadi hingga Rp3,5 miliar sejak tahun 2022. Ia menyebut telah melakukan pembelian dan investasi terhadap sedikitnya 23 unit jam tangan yang hingga kini tidak pernah diterima.
“Semua bentuknya investasi.
Sampai sekarang tidak ada satu pun barang yang dikirim. Kalau pun ada, itu hanya dijadikan contoh untuk meyakinkan korban lain,” ungkapnya.
Menurutnya, dugaan penipuan ini tidak hanya menyasar korban di dalam negeri, tetapi juga luar negeri.
Terdapat sekitar 100 pembeli internasional yang melakukan pre-order melalui platform global, namun tidak menerima barang yang dijanjikan.
Para korban menilai kasus ini telah masuk kategori kejahatan serius dan terorganisir, bahkan berpotensi berskala internasional. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian khusus serta mengusut tuntas hingga ke aliran dana.
“Dengan nilai kerugian besar dan pola yang terstruktur, kami berharap penyidik juga menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade.
Selain itu, pelaku juga diduga menggunakan dokumen palsu, termasuk bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya untuk meyakinkan korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ID diketahui merupakan seorang konten kreator yang mengelola sejumlah akun YouTube, seperti “Horology Story”, “Hallobromedia”, dan “MWTimepieces”, yang kini telah dihapus atau tidak lagi dapat diakses.
Saat ini, pelaku dikabarkan telah diamankan dan ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak sekitar satu pekan lalu. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun transaksi pre-order yang tidak memiliki kejelasan legalitas, terutama yang memanfaatkan kepercayaan melalui platform digital. (L)




















