Jakarta, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama sejumlah kementerian dan lembaga mulai menyiapkan solusi atas polemik perizinan yang selama ini membelit Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Pemerintah bahkan membuka opsi jalur perizinan khusus di luar sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Langkah tersebut dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar BKPM bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga jajaran Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).
FGD itu merupakan tindak lanjut atas keluhan ribuan pengurus rumah susun yang selama ini mengalami hambatan administrasi karena diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mengurus berbagai izin operasional, padahal PPPSRS bukan badan usaha komersial.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah memandang PPPSRS sebagai organisasi non-profit sehingga tidak tepat diposisikan sebagai pelaku usaha dalam sistem OSS.
“Sejak awal beberapa PPPSRS bersurat ke Direktorat Deregulasi, kami sudah tegas bahwa PPPSRS itu bukan badan usaha yang bernilai komersial, jadi seharusnya tidak perlu mengurus perizinan lewat OSS untuk mendapatkan NIB dan lain-lain,” ujar Dendy dalam forum tersebut.
Menurutnya, persoalan muncul ketika pengelolaan rumah susun dialihkan dari pengembang kepada PPPSRS. Dalam proses itu, berbagai fasilitas operasional seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL), genset, kendaraan operasional, hingga pengelolaan lingkungan ikut diserahkan, namun regulasi dinilai belum mengatur mekanisme transisi secara komprehensif.
“Ketika diserahterimakan termasuk fasilitas-fasilitas yang ada ke PPPSRS, nah ini yang luput atau bolong dari pengaturan tadi. Hal ini kurang komprehensif,” katanya.
Dalam forum tersebut, pemerintah mulai membahas sejumlah skema mitigasi. Untuk dokumen lingkungan seperti Persetujuan Teknis IPAL maupun rincian teknis limbah B3, pemerintah mengusulkan cukup dilakukan perubahan penanggung jawab dari developer kepada PPPSRS melalui sistem Amdalnet tanpa memerlukan NIB baru.
Sementara terkait izin operasional genset, perubahan izin dapat dilakukan melalui Sertifikat Laik Operasi (SLO) di Direktorat Teknik tanpa harus menjadikan PPPSRS sebagai badan usaha.
Pemerintah juga tengah menggodok mekanisme baru terkait izin pemanfaatan air tanah agar dapat diajukan melalui jalur non-berusaha di sistem Kementerian ESDM.
“Ketika ditransisikan dari rezim perizinan berusaha ke PPPSRS yang notabene bukan badan usaha, ini yang terlewat dalam pengaturan,” ujar Dendy.
BKPM bersama Kementerian PKP bahkan membuka kemungkinan penerbitan surat edaran maupun sistem perizinan daerah tersendiri agar PPPSRS tidak lagi diwajibkan masuk ke skema OSS berbasis risiko.
“Bisa saja nanti tetap menggunakan sistem, tetapi sistem daerah, bukan OSS berbasis risiko. Mitigasinya akan diarahkan ke sana,” kata Dendy.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Bina Pelaku Usaha Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP, Manda Machyus, menegaskan bahwa status hukum PPPSRS sudah jelas sebagai badan hukum perkumpulan nirlaba.
“PPPSRS adalah badan hukum perkumpulan yang anggotanya merupakan para pemilik sarusun milik. Status badan hukumnya lahir berdasarkan undang-undang dan hanya memerlukan pencatatan, bukan pengesahan seperti badan usaha,” jelasnya.
Ia memastikan pemerintah akan meminta dinas terkait di daerah agar tidak lagi mensyaratkan NIB dalam pengurusan izin operasional PPPSRS setelah proses serah terima dari pengembang selesai dilakukan.
“Kami akan meminta dinas-dinas terkait di kabupaten dan kota agar permohonan perpanjangan atau pembaruan izin yang diajukan PPPSRS tidak lagi melalui jalur perizinan berusaha, sehingga tidak perlu dimintakan NIB,” katanya.
Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, menyambut positif langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, selama ini banyak pengurus rumah susun kebingungan karena sejumlah instansi tetap meminta NIB untuk pengurusan genset, STNK kendaraan operasional, IPAL, hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kami menyambut baik langkah pemerintah yang mulai memahami posisi PPPSRS sebagai organisasi penghuni, bukan entitas bisnis. Harapannya, kisruh perizinan ini segera mendapatkan solusi terbaik,” ujar Adjit.
Ia menilai polemik tersebut muncul akibat belum sinkronnya regulasi OSS dengan karakter PPPSRS sebagai organisasi penghuni non-profit.
P3RSI berharap hasil FGD ini menjadi titik awal lahirnya kebijakan baru yang lebih adaptif dan inklusif bagi jutaan penghuni rumah susun di Indonesia, terutama dalam menghadapi proses transisi pengelolaan dari developer kepada komunitas penghuni.



















