JAKARTA | NARASINEGERI.MY.ID –
Sidang praperadilan yang menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap H.M. Zubairi dan Agus Achmad akhirnya memasuki tahapan awal setelah Polres Jakarta Utara hadir sebagai pihak Termohon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (26/6/2026). Kehadiran tersebut mengakhiri dua kali ketidakhadiran pihak Termohon pada jadwal sidang sebelumnya.
Sidang yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB mengagendakan pengesahan permohonan praperadilan sekaligus penetapan jadwal dan tahapan persidangan selanjutnya. Proses persidangan berlangsung singkat, sekitar 10 menit, namun berjalan tertib sesuai ketentuan hukum acara.
Dalam persidangan, pihak Termohon dari Polres Jakarta Utara diwakili oleh Iptu Khoiri. Di hadapan Hakim Tunggal Praperadilan, Iwan Irawan, S.H., ia menyerahkan serta memperlihatkan kelengkapan administrasi berupa surat tugas dan surat kuasa sebagai dasar mewakili institusinya dalam perkara tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, kuasa hukum Pemohon dan Termohon menyatakan sepakat terhadap seluruh jadwal serta agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh hakim.
Perkara praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap H.M. Zubairi dan Agus Achmad yang saat ini dijerat dengan pasal berlapis dalam perkara pidana.
Berdasarkan penetapan hakim, rangkaian persidangan akan dilaksanakan sebagai berikut:
- Senin, 29 Juni 2026: Penyampaian jawaban atau tanggapan Termohon atas permohonan Pemohon.
- Selasa, 30 Juni 2026: Penyampaian alat bukti dan pemeriksaan saksi dari pihak Termohon.
- Rabu, 1 Juli 2026: Lanjutan penyampaian alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan dari pihak Termohon.
- Kamis, 2 Juli 2026: Penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
Hakim Tunggal Praperadilan, Iwan Irawan, S.H., juga menetapkan pembacaan putusan perkara akan dilaksanakan pada Senin, 7 Juli 2026. Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa pemeriksaan praperadilan harus diputus paling lambat tujuh hari sejak sidang pertama dimulai.
Di sela persidangan, Kuasa Hukum Pemohon, Chandra Irawan, S.H., berharap seluruh tahapan sidang berikutnya dapat berjalan lancar dan seluruh alat bukti serta keterangan saksi yang diajukan pihaknya dipertimbangkan secara objektif oleh hakim.
“Kami selaku kuasa hukum pemohon berharap sidang-sidang berikutnya dapat berjalan lancar dan kondusif. Kami juga berharap seluruh bukti serta keterangan saksi yang telah kami persiapkan dan ajukan dapat diterima sepenuhnya oleh majelis hakim, sehingga permohonan yang kami sampaikan dapat dikabulkan sepenuhnya demi keadilan yang nyata,” tegas Chandra kepada awak media.
Dengan dimulainya tahapan pemeriksaan ini, perhatian publik kini tertuju pada proses pembuktian yang akan berlangsung sepanjang pekan depan sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir pada 7 Juli 2026. Hasil putusan tersebut akan menjadi penentu sah atau tidaknya tindakan penetapan tersangka dan penahanan yang menjadi objek permohonan praperadilan.
















