banner 728x250
Berita  

Peralihan Sertifikat HP 75 ke PFN ternyata tidak tercatat di BPN Jakarta Selatan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, 14 September 2026 — Polemik terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 75/Kuningan Barat memasuki tahap yang membutuhkan pembuktian lebih mendalam. Kuasa Hukum Ahli Waris meminta penyidik Polda Metro Jaya menguji asal-usul tanah, kesesuaian objek, status pemegang hak serta proses penggunaan sertifikat tersebut dalam pelaporan kepada Puspomad.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris, Yunasril Yuzar, S.H. dan R. Agus Yudi Sasongko, S.H., Sp.N., dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/985/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.

banner 325x300

Namun, seluruh dalil dan pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum tersebut masih merupakan bagian dari posisi pihak ahli waris dan perlu diuji melalui dokumen, keterangan saksi serta alat bukti lain yang sah. Belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan oleh aparat yang berwenang.

Riwayat Girik Menjadi Bagian yang Dipersoalkan

Pihak ahli waris menyatakan memiliki riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun. Riwayat tersebut antara lain dikaitkan dengan Girik C Nomor 585, Persil 5.c, Klas D.III seluas 4.350 meter persegi atas nama Muh. Musa bin Muhidi dan Girik C Nomor 175, Persil 5.c, Klas D.III seluas 12.100 meter persegi atas nama Dul Salam bin Achmid.

Menurut kuasa hukum, keberadaan kedua girik tersebut disebut telah dikonfirmasi melalui Surat Keterangan Kelurahan Kuningan Barat tertanggal 23 Januari 2008, yang menerangkan pencatatan girik sejak sekitar 1937/1938.

Pihak ahli waris juga menyatakan belum pernah mengajukan permohonan untuk mensertifikatkan tanah tersebut.

Klaim tersebut menjadi salah satu fakta yang perlu diverifikasi dan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan atau status hukum atas objek tanah. Penentuan hak atas tanah tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap seluruh riwayat dan dokumen pertanahan yang berkaitan.

Apakah Objek SHP No. 75 Sama?

Salah satu pertanyaan yang diajukan kuasa hukum berkaitan dengan kesesuaian objek tanah.

Mereka meminta penyidik menelusuri apakah tanah yang disebut berasal dari bekas Eigendom Verponding Nomor 6934 merupakan objek yang sama dengan tanah di kawasan Tendean 41.

Untuk menjawab persoalan tersebut, data letak, luas, batas-batas, alas hak dan riwayat tanah perlu dibandingkan secara objektif.

Dengan demikian, keberadaan SHP Nomor 75 maupun dokumen girik yang diajukan pihak ahli waris sama-sama perlu dilihat dalam konteks keseluruhan riwayat objek tanah.

Status SHP dan Penggunaan oleh PFN

Kuasa hukum juga menyoroti SHP Nomor 75 yang disebut tercatat atas nama Departemen Penerangan RI dan mempertanyakan dasar penggunaan sertifikat tersebut oleh PFN.

Mereka meminta agar dokumen mengenai peralihan hak, izin peralihan dan pencatatan pada Kantor Pertanahan diperiksa.

Di sisi lain, dasar hukum dan administrasi penggunaan SHP tersebut merupakan hal yang perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan serta instansi terkait. Karena itu, tidak tepat menarik kesimpulan mengenai sah atau tidaknya proses tersebut hanya berdasarkan keterangan satu pihak.

Pelaporan ke Puspomad

Penggunaan SHP Nomor 75 dalam pelaporan kepada Puspomad juga menjadi bagian yang diminta untuk diperiksa.

Kuasa hukum meminta penyidik menelusuri kronologi penggunaan sertifikat, pihak yang menggunakannya, konteks penggunaannya, serta informasi yang diketahui para pihak mengenai objek tanah ketika pelaporan dilakukan.

Pelaporan tersebut disebut kemudian berkembang menjadi proses hukum hingga Pengadilan Militer.

Hubungan antara sertifikat, pelaporan dan proses hukum yang berlangsung juga membutuhkan verifikasi berdasarkan dokumen serta keterangan para pihak.

Minta Penyidik Periksa Para Pihak

Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, kuasa hukum meminta pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang memiliki dokumen maupun pengetahuan mengenai objek tanah.

Di antaranya Kantor Pertanahan, instansi yang berkaitan dengan penerbit atau pemegang hak, PFN, serta pihak yang mengetahui proses penggunaan SHP dalam pelaporan kepada Puspomad.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar mengenai asal-usul SHP Nomor 75, kesesuaian objek tanah, status pemegang hak dan proses peralihannya.

Kuasa Hukum: Fakta Harus Diperiksa Objektif

“Kami meminta agar seluruh fakta tersebut diperiksa secara objektif dan terang. Jangan hanya melihat siapa yang memegang sertifikat, tetapi juga harus diperiksa dari mana asal tanahnya, apakah objeknya benar, siapa pemegang hak yang sah, bagaimana hak tersebut dapat beralih, dan apakah sertifikat tersebut digunakan dalam pelaporan kepada Puspomad ketika persoalan mengenai objek tanah sudah diketahui,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris.

Kuasa hukum berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Sementara itu, penentuan mengenai keabsahan dokumen, status hak maupun ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Dengan demikian, seluruh pihak yang terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun bukti yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.

Advokat dan Kuasa Hukum Ahli Waris:
Yunasril Yuzar, S.H.
R. Agus Yudi Sasongko, S.H., Sp.N.
Roni Suminto, S.H., M.H.
R. Himawan Budi S., S.H.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *