banner 728x250
Berita  

Status 34 Karyawan BCK Masih Dirumahkan, Menunggu Arahan Kantor Pusat Semarang

banner 120x600
banner 468x60

Lahat, Sumsel, Jumat (30/01/2026) – PC KEP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Muara Enim mengunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Lahat di Jl. Jaksa Agung R. Suprapto, Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, untuk membahas kasus 34 karyawan PT. Besar Cipta Karya (BCK) yang dirumahkan tanpa alasan jelas dan tenggang waktu yang tidak ditentukan. Pertemuan ini merupakan upaya mediasi tripartit antara serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

Pihak manajemen PT. BCK, diwakili Adi Tri (PJO), Sopianti (Deputi Manager), dan Bagaskoro (HRD), menjelaskan bahwa keterlambatan gaji dan pemutusan sementara pekerjaan disebabkan perubahan sistem pencairan faktur serta pengurangan produksi dari pihak klien PT. Pama Persada Nusantara. Mereka menyatakan bahwa perubahan tanggal pembayaran gaji dari tanggal 20 menjadi 28 setiap bulan mulai Februari bukan termasuk keterlambatan, karena selama ini keterlambatan tidak lebih dari 4 hari dan sudah disosialisasikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Upah.

banner 325x300

Zainal Arifin, Ketua FSP KEP KSPSI Cabang Muara Enim, dalam pernyataannya menuntut perusahaan memperkerjakan kembali 34 karyawan tersebut. Hadir juga perwakilan KSPSI Kabupaten Lahat Jalaludin, Edi Torho, SH, serta anggota pengurus serikat dan karyawan yang terkena dampak. Disnaker Lahat diwakili Andre Kurniwan, SE (Kabid H,I dan Jamsostek).

Adi Tri juga mengungkapkan bahwa pihak direksi di Semarang telah menawarkan opsi pekerjaan di lokasi tersebut kepada 34 karyawan, namun menyadari kemungkinan penolakan akibat perbedaan domisili. Status karyawan saat ini masih dalam keadaan dirumahkan, dan penentuan masa depan mereka masih menunggu arahan dari kantor pusat.

Hasil mediasi menyimpulkan bahwa pembayaran gaji harus konsisten sesuai kesepakatan, kecuali ada alasan mendasar. Disnaker Lahat juga menyarankan perusahaan untuk mempekerjakan kembali 34 karyawan tersebut, dengan tenggang waktu hingga tanggal 10 Februari untuk mendapatkan keputusan yang tegas.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *