NARASINEGERI.MY.ID | MUARA TAWEH , 13 Oktober 2026 – Hari ini, Selasa 13 Oktober 2026, Prianto Bin Samsuri mendampingi Heri dan John Kenedy, selaku penerima kuasa dari masyarakat pemilik hak kelola, melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, Selasa (13/10/2026). Langkah ini menyusul laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Mabes Polri, Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Palangkaraya, Kejaksaan Agung, dan Polres Barito Utara, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam mekanisme realisasi tali asih dari PT Nusa Persada Resources (NPR) yang telah berjalan beberapa tahun terakhir.
Surat Edaran Bupati Diabaikan
Narasumber yang telah berada di lokasi sejak tahun 2010 menyampaikan bahwa masyarakat telah berulang kali mengingatkan pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa agar proses pemberian tali asih mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Barito Utara. Namun hingga saat ini, tahapan-tahapan tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh pihak kecamatan, Pemerintah Desa Karendan, maupun Pemerintah Desa Muara Pari.
“Kita berharap prosesnya benar-benar sesuai dengan prosedur arahan surat edaran Bapak Bupati Barito Utara, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan — baik pihak Pak John Kenedy, Pak Heri, maupun masyarakat lainnya.”
Dugaan Gratifikasi dan Suap
Laporan menegaskan adanya dugaan kuat bahwa pemerintah desa telah menerima gratifikasi dan suap dari pihak perusahaan. Hal ini didukung dengan lampiran bukti, rekaman video, serta berita acara rapat.
“Pembagian dilakukan di atas meja tanpa pengukuran dan tanpa melibatkan pemilik lahan. Pihak-pihak yang diundang hanya bikin surat-surat saja, mengaku-ngaku, tapi tidak ada fakta lapangan.”
Pembagian yang disepakati tanpa verifikasi:
Pihak Desa Muara Pari: 40%
Pihak Desa Karendan: 40%
Pihak lainnya: Tidak dijelaskan secara rinci
Validasi Lahan Belum Ada Tindak Lanjut
Penerima kuasa masyarakat Desa Karendan telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Barito Utara memohon dilakukan validasi dan verifikasi pemilik lahan. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut.
“Surat tersebut sudah sampai kepada beliau, dan sampai hari ini belum ada tindak lanjut. Namun, beliau menyatakan berdasarkan informasi dari dinas terkait, bahwa itu harus dilakukan – apa namanya – clean and clear.”
Prianto Bin Samsuri, tokoh muda Desa Karendan sekaligus pemilik lahan di area yang dipermasalahkan, menegaskan:
“Kepada Kejaksaan Negeri Barito Utara dan seluruh penegak hukum, saya minta: TURUNKAN TIM GABUNGAN KE LAPANGAN SEKARANG JUGA! Lakukan pengukuran, verifikasi, dan publikasi yang sah sesuai surat edaran Bupati. Jangan biarkan keputusan diambil hanya berdasarkan surat-surat di atas kertas tanpa bukti nyata di lapangan.”
“Jika para pihak tidak dapat menunjukkan bukti hak kelolanya secara langsung di lokasi, maka pembagian tersebut bukan sekadar tidak sah itu adalah PERAMPASAN HAK masyarakat adat yang sah!”
“Kami tidak menuntut hal lain hanya keadilan. Ukur, verifikasi, dan bayarkan kepada yang benar-benar berhak. Itu saja.”
Tuntutan Masyarakat:
1. Turunkan tim gabungan untuk memverifikasi hak-hak masyarakat secara langsung di lapangan
2. Proses hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran jika bukti memperkuat laporan
3. Lakukan investigasi menyeluruh ke lokasi sengketa
4. Cegah konflik meluas ke wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei
5. Ambil tindakan tegas terhadap pemerintah desa yang terbukti melanggar prosedur dan ketentuan hukum
“Kami menunggu proses selanjutnya. Semoga tim pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kejaksaan Negeri Barito Utara, dan penegak hukum lainnya segera melakukan investigasi ke lapangan yang jadi permasalahan saat ini.” Prianto Bin Samsuri
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Berita ini disusun berdasarkan bukti video dari saudara Prianto Bin Samsuri dan Ketua LPKP John Kenedy. Ruang tanggapan diberikan kepada para pihak, Pemerintah Desa, PT NPR, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.
(TIM RED)




















