banner 728x250

FORKAM Soroti Pembekuan Izin Parkir di Tanjung Priok, Desak Kepastian Administratif

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, NARASI NEGERI –

Pembekuan surat pengelolaan lahan parkir di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuai keberatan dari Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM). Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah segera memberikan kejelasan administratif atas status izin pengelolaan yang selama ini dipegang oleh pengelola setempat, Haji Mat Nasik.

banner 325x300

Ketua FORKAM, Harry Amiruddin, menilai pembekuan izin tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta memicu konflik di lapangan. Menurutnya, lahan parkir itu telah dikelola sejak 1998 dan sebelumnya memiliki dokumen resmi dari Dinas Perhubungan.

“Kami sangat menyayangkan adanya pembekuan izin tersebut. Setahu kami, pengelola memiliki dokumen resmi sejak lama,” ujar Harry dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, selama lebih dari dua dekade operasional pengelolaan parkir berjalan tanpa gangguan berarti. Selain dinilai tertib, pengelola juga disebut rutin memenuhi kewajiban setoran kepada pemerintah daerah.

“Haji Mat Nasik sudah mengelola sejak tahun 1998. Selama ini berjalan tertib dan tidak menimbulkan gangguan lingkungan. Karena itu perlu ada kepastian administrasi agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” kata Harry.

Di sisi lain, FORKAM juga menyinggung adanya dugaan pihak tertentu yang mencoba mengganggu keberlangsungan pengelolaan usaha tersebut. Harry menyebut terdapat indikasi keterlibatan oknum Unit Pengelola (UP) Parkir Kecamatan Tanjung Priok. Namun, ia tidak memaparkan rincian bukti maupun kronologi dugaan tersebut.

“Ada dugaan oknum yang mencoba mengganggu pengelolaan usaha parkir tersebut. Kami berharap hal ini bisa ditelusuri secara objektif,” ujarnya.

Menurut FORKAM, polemik ini tidak semata menyangkut izin operasional, melainkan juga menyentuh aspek kepastian hukum dalam pengelolaan usaha berbasis layanan publik di tingkat lokal. Kejelasan status perizinan dinilai penting untuk menjaga stabilitas operasional serta mencegah potensi gesekan sosial maupun administratif.

Harry menambahkan, jika tidak ada langkah konkret untuk mengaktifkan kembali izin pengelolaan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi. FORKAM berencana menggandeng sejumlah organisasi masyarakat, antara lain Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), MADAS Nusantara, dan POSPERA, untuk melaporkan kasus ini kepada Inspektorat serta Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kecamatan Tanjung Priok maupun instansi terkait mengenai alasan pembekuan surat pengelolaan lahan parkir tersebut. Ketidakjelasan ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola perizinan di tingkat daerah yang masih memerlukan transparansi dan akuntabilitas lebih kuat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *