Keputusan itu ditandai dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Merek Nomor IDM001432280 dengan tanggal permohonan 11 Juni 2024. Sertifikat diberikan setelah Komisi Banding DJKI pada 10 Februari 2026 mengabulkan banding yang diajukan perusahaan.
“Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan menegangkan, Komisi Banding DJKI akhirnya mengabulkan permohonan klien kami. Direktur Utama PT MSPI, Arangga, mengaku putusan tersebut membawa kelegaan besar bagi perusahaan. Pasalnya, sengketa merek sebelumnya sempat berujung pada laporan hukum yang menyeret dirinya dalam proses penyidikan. Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor HKI.7.KI.08.01.01.02.37 tertanggal 27 November 2025 atas nama pelapor Nalvin, sejumlah produk “Good Brother” milik perusahaan bahkan sempat disegel aparat penegak hukum di gudang perusahaan di Batam, Kepulauan Riau. “Kekhawatiran itu tentu ada, apalagi ketika ada pihak lain mengklaim merek kami dan proses hukum berjalan cepat hingga tahap penyidikan. Tinggal selangkah saja, kami bisa menjadi tersangka. Tidak ada yang ingin menghadapi situasi seperti itu,” ujar Arangga. Sengketa bermula ketika PT MSP Indonesia mengajukan permohonan pendaftaran merek “GOOD BROTHER” Kelas 13 pada 11 Juni 2024 dengan Nomor Permohonan DID2024050737. Namun pada 29 Oktober 2024, Nalvin juga mengajukan pendaftaran merek yang sama dengan Nomor Permohonan DID2024111049. PT MSPI kemudian mengajukan keberatan karena merasa sebagai pemohon pertama. Situasi semakin rumit ketika pada 3 Februari 2025, PT MSPI justru menerima usulan penolakan atas permohonan mereknya sendiri melalui pemeriksaan ex-officio. Perusahaan mengajukan tanggapan resmi, namun pada 21 Mei 2025 DJKI menetapkan penolakan tetap. Di tengah proses keberatan dan sengketa hukum yang berjalan, pada 8 Juli 2025 merek “Good Brother” justru tercatat terdaftar atas nama Nalvin dengan Nomor Pendaftaran IDM001356483. PT MSPI kemudian menempuh jalur banding dengan mendasarkan argumen pada prinsipfirst to file sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan pemohon pertama berhak atas merek. Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, DJKI resmi menerbitkan sertifikat hak merek atas nama PT MSP Indonesia. Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik kepemilikan merek “Good Brother” yang berlangsung lebih dari satu tahun. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nalvin terkait putusan Komisi Banding DJKI tersebut.
Dengan demikian, polemik kepemilikan merek ‘Good Brother’ Kelas 13 kini telah berkekuatan hukum dan sah milik PT MSP Indonesia,”
ujar Anisa di Jakarta, Rabu (25/2/2026).Direktur Utama Sempat Dihantui Kekhawatiran
Kronologi Sengketa Merek
Putusan Akhir




















