banner 728x250
Hukum  

Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Putusan CMNP vs MNC Dikaji Kritis oleh IDM

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, 15 Juni 2026 — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT MNC Asia Holding terus menjadi perhatian kalangan hukum. Indonesia Development Monitoring (IDM) menilai putusan tersebut masih menyisakan sejumlah isu yuridis yang layak diuji pada tingkat peradilan berikutnya.

Direktur Hukum IDM, Rustam Efendi, menegaskan bahwa pandangan yang disampaikan lembaganya bersifat akademis dan belum merupakan pendapat hukum final karena belum didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh berkas perkara.

banner 325x300

“Tanpa membaca putusan lengkap, gugatan, jawaban, replik, duplik hingga seluruh alat bukti yang diajukan para pihak, analisis ini harus dipahami sebagai pandangan awal dalam kerangka kajian hukum dan strategi litigasi,” kata Rustam, Senin (15/6/2026).

Perkara tersebut berakar pada transaksi instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang berlangsung sejak 1999. Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis juga menghukum pihak tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta dan ganti rugi immateriil Rp50 miliar. Hakim berpendapat transaksi yang disengketakan lebih tepat dikualifikasikan sebagai tukar-menukar, bukan jual beli, serta menerapkan doktrin piercing the corporate veil yang memungkinkan penembusan tanggung jawab korporasi hingga kepada pihak tertentu di balik perusahaan.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena telah diajukan upaya banding oleh pihak tergugat.

Tujuh Catatan Kritis IDM

Menurut IDM, terdapat sedikitnya tujuh aspek hukum yang berpotensi menjadi fokus perdebatan dalam proses banding maupun upaya hukum lanjutan.

Perubahan Posisi atas Transaksi NCD

IDM menyoroti perubahan sikap CMNP terkait transaksi NCD yang menjadi objek sengketa. Dalam laporan keuangan sebelumnya, transaksi tersebut disebut dicatat sebagai jual beli dan bahkan menjadi dasar pengajuan restitusi pajak.

Namun dalam gugatan yang diajukan kemudian, transaksi yang sama disebut tidak sah.

“Jika terdapat perubahan konstruksi hukum terhadap transaksi yang sebelumnya telah digunakan untuk kepentingan administrasi maupun perpajakan, maka konsekuensi hukumnya perlu ditelaah secara mendalam,” ujar Rustam.

Doktrin Piercing the Corporate Veil Dinilai Perlu Pembuktian Ketat

Salah satu aspek yang paling disorot IDM adalah penerapan doktrin piercing the corporate veil terhadap individu di balik korporasi.

Menurut Rustam, doktrin tersebut dalam praktik hukum korporasi lazim diterapkan secara terbatas dan mensyaratkan adanya bukti kuat mengenai penyalahgunaan badan hukum, penipuan, pencampuran aset pribadi dengan aset perusahaan, atau tindakan beritikad buruk.

“Prinsip dasar hukum perseroan adalah limited liability. Karena itu, penembusan tanggung jawab korporasi harus didasarkan pada pembuktian yang ketat dan tidak dapat diterapkan secara otomatis,” katanya.

Sengketa Korporasi atau Tanggung Jawab Pribadi?

IDM menilai perkara ini pada dasarnya merupakan hubungan hukum antar badan usaha.

Karena itu, tanggung jawab hukum pada prinsipnya melekat pada perusahaan sebagai subjek hukum yang melakukan transaksi.

Pertanggungjawaban secara pribadi, menurut IDM, baru dapat dibebankan apabila terdapat bukti keterlibatan langsung individu dalam tindakan yang dipersoalkan, seperti penandatanganan perjanjian atas nama pribadi atau pemberian jaminan pribadi.

Penafsiran Frasa “Sepatutnya Mengetahui”

IDM juga menyoroti penggunaan frasa “sepatutnya mengetahui” dalam pertimbangan majelis hakim terkait ketentuan Bank Indonesia.

Menurut lembaga tersebut, frasa tersebut tidak selalu identik dengan pengetahuan aktual (actual knowledge) maupun niat jahat (mens rea), yang dalam banyak kasus menjadi dasar pembebanan tanggung jawab pribadi.

“Perlu dibedakan antara asumsi seseorang s

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *