banner 728x250

15 Tahun Digantung, Kasus Hak Cipta “Pak Ketipang Tipung” Jadi Sorotan: DJKI Dinilai Lemah Lindungi Seniman

banner 120x600
banner 468x60

​narasinegeri.my.id,JAKARTA — Kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu legendaris “Rentak 106” atau yang populer dengan judul “Pak Ketipang Tipung” kini menggelinding menjadi bola panas. Penundaan sepihak agenda gelar perkara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI pada Senin (6/7/2026) memicu kritik tajam dari berbagai kalangan, yang menilai reformasi birokrasi di lembaga tersebut berjalan di tempat.

​Laporan yang sedianya diusut sejak 5 April 2011 melalui Laporan Kejadian Nomor: LK.01-1/CIPTA/IV/2011/Dit-Sidik itu, hingga kini belum menemui titik terang. Pembatalan gelar perkara dengan alasan internal—yakni menghadiri takziah—dianggap sebagai bentuk ketidakprofesionalan nyata dalam pelayanan publik.

banner 325x300

​Ironi Perlindungan Hak Cipta di Indonesia

​Walson CB, putra sekaligus ahli waris dari sang pencipta lagu, Achmad CB, harus menelan kekecewaan mendalam setelah telantar menunggu di Ruang Rapat Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Jakarta Selatan.

​Menanggapi hal ini, sejumlah pengamat hukum kekayaan intelektual menyayangkan sikap DJKI. Kasus yang mandek hingga hampir 1,5 dekade ini dinilai menjadi preseden buruk bagi iklim perlindungan karya cipta di tanah air.

​”Menunda agenda formal penegakan hukum yang sudah dinanti selama 15 tahun hanya karena urusan domestik instansi adalah preseden yang sangat buruk. Ini menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi hak ekonomi dan moral para seniman tradisi,” ujar seorang pakar hukum pidana yang enggan disebutkan namanya.

 

​Langkah Berani Ahli Waris ke Ombudsman RI

​Merasa dipermainkan oleh birokrasi yang berbelit-belit, Walson CB langsung mengambil langkah tegas dengan menyambangi kantor Ombudsman Republik Indonesia pada hari yang sama. Langkah ini dinilai tepat untuk membongkar dugaan adanya maladministrasi atau pembiaran perkara (undue delay) yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DJKI.

  • Poin Tuntutan Ahli Waris:
    • ​Kepastian hukum yang jelas atas hak cipta lagu “Rentak 106”.
    • ​Transparansi perkembangan penyidikan sejak tahun 2011.
    • ​Evaluasi kinerja Direktorat Penegakan Hukum DJKI oleh Ombudsman RI.

​”Kami tidak meminta keistimewaan, kami hanya meminta hak almarhum ayah saya yang sudah diperjuangkan sejak belasan tahun lalu. Berapa lama lagi kami harus menunggu?” tegas Walson di hadapan media.

​DJKI Masih Bungkam

​Hingga berita ini diturunkan, suasana di Gedung DJKI Kuningan terpantau sepi dari tanggapan resmi. Belum ada pernyataan ataupun rilis klarifikasi yang dikeluarkan oleh Humas DJKI terkait pembatalan sepihak gelar perkara tersebut maupun kepastian jadwal penjadwalan ulang.

​Publik kini menunggu keberanian Ombudsman RI untuk mengurai benang kusut kasus ini, sekaligus menjadi ujian bagi Kementerian Hukum RI dalam membuktikan jargon mereka mengenai perlindungan total terhadap kekayaan intelektual anak bangsa.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *