banner 728x250

DPR RI Tindak Lanjuti Aduan Warga Ketapang soal Dugaan Penyerobotan Lahan

banner 120x600
banner 468x60

Narasinegeri, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menindaklanjuti aduan seorang warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terkait dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Aduan tersebut akan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

Sejumlah anggota DPR RI dari berbagai komisi dijadwalkan hadir dalam pembahasan tersebut, di antaranya Ahmad Heryawan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Adian Napitupulu dari Fraksi PDI Perjuangan, serta perwakilan Fraksi Partai Demokrat, Dr. Celia. Selain itu, pimpinan dari beberapa komisi juga ikut terlibat menangani permasalahan penyerobotan lahan milik masyarakat desa sungai pelang di antaranya milik Zon Hendri

banner 325x300

Aduan disampaikan oleh Zon Hendri, warga Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. Ia melaporkan dugaan perampasan lahan milik keluarganya seluas sekitar 97 hektare oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT ARTU Energi Pawan yang disebut telah diambil alih oleh PT NOVA.

Dalam dokumen pengaduannya, Zon melampirkan 11 bundel berkas pendukung, termasuk 63 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah desa setempat pada periode 2008–2009 sebagai dasar kepemilikan.

Zon menyatakan lahan tersebut awalnya dikelola sebagai perkebunan pribadi. Namun, sejak 2011, perusahaan mulai masuk dan melakukan pembebasan lahan, termasuk lahan miliknya.

Perusahaan, menurut dia, sempat menawarkan ganti rugi sebesar Rp250 ribu per hektare. Tawaran itu ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan nilai lahan. Meski demikian, lahan tersebut tetap digarap dan ditanami kelapa sawit tanpa persetujuan, dan hingga kini ia mengaku belum menerima kompensasi.

Upaya penyelesaian telah dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari mediasi di tingkat desa hingga pemerintah provinsi. Zon juga menyampaikan laporan melalui kuasa hukum ke kepolisian serta mengupayakan mediasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Namun, proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian.

Ia berharap, melalui pembahasan di DPR RI, pemerintah pusat dapat memberikan perhatian dan mendorong penyelesaian yang adil. Zon menuntut pengembalian lahan atau ganti rugi sebesar Rp30 juta per hektare.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Satuan Tugas Mafia Tanah. (L)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *