
narasinegeri.my.id,JAKARTA — Seorang pedagang UMKM sekaligus ahli waris pedagang di Pasar Koja Baru, Kramat Jaya, Jakarta Utara, Maria, menyampaikan keberatannya terkait dugaan penekanan dan intimidasi dalam proses penagihan CMS (Charge for Maintenance Service) dan BPP (Biaya Pembinaan Pedagang).
Maria mengaku terdapat ketidakjelasan dalam rincian tagihan CMS dan BPP yang disebut dihitung secara kumulatif dalam kurun waktu 2018 hingga 2024/2026. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara transparan, terlebih pedagang mengaku memiliki bukti pembayaran melalui sistem M-POS.
Maria menuturkan, dirinya mengalami tekanan saat mengikuti proses mediasi yang berlangsung sekitar lima jam. Ia mengaku diminta menandatangani surat pengakuan utang di atas materai.
Menurut Maria, proses tersebut dilakukan dalam kondisi yang membuatnya merasa tertekan dan tidak diberikan kesempatan untuk makan selama mediasi berlangsung.
Ia juga mengaku mendapat ancaman penyegelan kios apabila kesepakatan terkait tagihan tidak ditandatangani.
“Kami mempertanyakan dasar dan rincian tagihan tersebut. Kalau memang ada tunggakan, seharusnya dijelaskan secara terbuka berdasarkan data pembayaran yang kami miliki,” ujar Maria.
Selain persoalan dugaan intimidasi, pedagang juga mempertanyakan mekanisme penagihan tunggakan yang disebut telah menumpuk selama bertahun-tahun.
Maria meminta adanya kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme, serta standar penagihan CMS dan BPP, termasuk bagaimana perhitungan kewajiban pedagang dilakukan setiap tahun.
“Jangan sampai pedagang tiba-tiba dibebani tagihan kumulatif dalam jumlah besar tanpa penjelasan yang jelas,” katanya.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan perubahan fungsi fasilitas umum (fasum), termasuk MCK, menjadi area komersial atau kios.
Maria menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena fasilitas umum seharusnya dapat menunjang kebutuhan pedagang dan pengunjung pasar.
Ia berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan pengelolaan fasilitas pasar berjalan sesuai aturan.
Maria juga meminta Gubernur DKI Jakarta memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi pedagang serta menindaklanjuti dugaan tekanan yang menurutnya terjadi dalam proses penagihan.
Ia menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan jajaran manajemen Pasar Koja Baru, termasuk PLT Manager Area Pasar Koja Baru, Tommy Herbowo, SE.
Sementara itu, Kepala Pasar Koja Baru, Tommy Herbowo, SE, memberikan klarifikasi terkait dinamika yang terjadi di lingkungan pasar.
Tommy menegaskan bahwa pihak pengelola tidak memiliki niat untuk mematikan usaha pedagang. Menurutnya, langkah yang dilakukan merupakan bagian dari upaya pembenahan, penataan, dan peningkatan fasilitas pasar.
Pihak pengelola juga menyatakan telah beberapa kali melakukan mediasi dan komunikasi dengan pedagang untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban pedagang serta program penataan pasar.
“Tidak ada niat untuk mematikan pedagang. Kami justru ingin melakukan pembenahan agar kondisi pasar lebih baik,” demikian penjelasan pengelola.
Tommy menjelaskan, pengelola saat ini tengah berfokus pada sejumlah program, antara lain penataan kebersihan, perbaikan jalan dan akses parkir, pengelolaan sampah terpilah, serta mengaktifkan berbagai kegiatan penunjang untuk meningkatkan kunjungan masyarakat ke pasar.

Terkait keberadaan pedagang baru dan penataan kios, termasuk pedagang daging babi, pihak pengelola menyatakan penataan dilakukan dengan mengacu pada zonasi dan ketentuan yang berlaku di lingkungan pasar.
Pengelola menilai penataan tersebut perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha seluruh pedagang.
Perbedaan keterangan antara pedagang dan pengelola tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog dan pemeriksaan data secara terbuka.
Pedagang meminta agar seluruh rincian tagihan CMS dan BPP, riwayat pembayaran, dasar perhitungan tunggakan, serta mekanisme penagihan dapat diperlihatkan secara transparan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.
Di sisi lain, pengelola menegaskan bahwa pedagang merupakan aset utama pasar dan pihaknya berkomitmen meningkatkan pelayanan serta kenyamanan fasilitas demi keberlangsungan Pasar Koja Baru.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian pedagang dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari pihak terkait agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara pedagang dan pengelola pasar.
- Pedagang Pasar Koja Baru Mengaku Diintimidasi dan Dipaksa Tanda Tangan Surat Utang Tagihan CMS – 25/08/2026
- Semarak HUT RI ke-81, DPP AJB Gelar Pesta Karaoke Insan Pers di Jakarta Utara – 24/08/2026
- Gubernur DKI Jakarta Hadiri Pelantikan Pengurus DPW dan DPC IKAMA Se-DKI Jakarta di Kantor Gubernur – 19/08/2026















