banner 728x250

AYS Prayogie Penuhi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum MIO Indonesia: Ini Momentum Menegakkan Martabat Profesi Wartawan

Pemeriksaan Pelapor Jadi Tahap Penting Penyidikan Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, NARASINEGERI.MY.ID –

Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia, Asep Yusuf Setiabudi Prayogie (AYS Prayogie), menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis, 23 Juli 2026, sebagai pelapor dalam perkara dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilaporkan terhadap advokat Hotman Paris Hutapea. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi dalam perkara yang saat ini masih didalami penyidik.

banner 325x300

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami kronologi peristiwa, substansi laporan, serta bukti-bukti yang telah disampaikan oleh MIO Indonesia.

AYS Prayogie menegaskan kehadirannya di hadapan penyidik merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus komitmen MIO Indonesia dalam menjaga marwah profesi jurnalistik.

“Kami datang memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum. Laporan ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut kehormatan profesi wartawan yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers,” ujar AYS Prayogie usai menjalani pemeriksaan.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak tanpa adanya intervensi.

Sementara itu, Kuasa Hukum MIO Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, yang juga menjabat sebagai Presiden Petisi Ahli, menegaskan bahwa laporan yang diajukan MIO Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak boleh dipandang sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

“Negara menjamin kebebasan berekspresi, namun kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Ketika sebuah pernyataan diduga merendahkan kehormatan suatu profesi, maka setiap warga negara maupun organisasi memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum. Inilah mekanisme yang sedang dijalankan MIO Indonesia,” tegas Pitra.

Menurut Pitra, pemeriksaan terhadap pelapor merupakan tahapan yang lazim dalam proses penyidikan. Setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dianggap cukup, penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan KUHAP.

“Kami menghormati profesionalisme penyidik Polda Metro Jaya. Harapan kami sederhana, yakni agar perkara ini diproses secara objektif berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan opini publik. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law),” ujarnya.

Pitra mengungkapkan, pada pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada para saksi yang diperiksa dan MIO Indonesia juga menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman digital yang dinilai relevan untuk mendukung proses penyelidikan.

Lebih lanjut, Pitra menilai perkara ini bukan sekadar menyangkut MIO Indonesia sebagai organisasi pers, tetapi menjadi momentum untuk mempertegas penghormatan terhadap profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Kritik tentu diperbolehkan, tetapi penyampaiannya harus tetap menghormati harkat dan martabat profesi. Kami berharap perkara ini menjadi pembelajaran bahwa ruang publik harus dibangun dengan etika, saling menghormati, dan menjunjung supremasi hukum,” katanya.

MIO Indonesia memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *