banner 728x250

Gelar Konferensi Pers di Jakut, Ex Kuasa Hukum Buka Suara Soal Kekeliruan Gugatan Kasus Gibran

banner 120x600
banner 468x60

naradinegeri.my.id,JAKARTA — Praktisi hukum Panca Nainggolan, S.H., M.H., bersama Herbert Aritonang, S.H., S.Sos., menggelar konferensi pers di Hotel Turi, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada sore hari pukul 16.00 WIB. Konferensi pers tersebut digelar khusus untuk memberikan pernyataan resmi sekaligus edukasi hukum kepada publik mengenai berbagai langkah hukum yang belakangan ini menguji status Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

banner 325x300

​Dalam keterangan resminya, Panca Nainggolan mengungkapkan bahwa mereka sebelumnya merupakan tim kuasa hukum dari Mercy Sihombing. Namun, lantaran adanya perbedaan mendasar mengenai konstruksi dan penanganan perkara, mereka secara resmi menyatakan mengundurkan diri dan melepaskan statusnya sebagai kuasa hukum. Meski telah berstatus sebagai mantan kuasa hukum, keduanya merasa bertanggung jawab secara moral dan akademis untuk meluruskan pemahaman hukum di tengah masyarakat.

Gugatan Suket di PTUN Dinilai Cacat Objek Hukum

​Menjelaskan sisi teknis hukum, Herbert Aritonang menyoroti gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menjadikan “Surat Keterangan” (Suket) penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai objek sengketa. According to Herbert, langkah hukum tersebut dinilai salah kaprah dan keliru secara formalitas.

​”Surat Keterangan (Suket) itu bukanlah sebuah produk hukum formil seperti halnya Surat Keputusan (beschikking) atau Peraturan (regeling). Suket secara administratif hanyalah naskah dinas atau dokumen pemberitahuan internal yang bersifat menjelaskan suatu kondisi,” terang Herbert.

​Ia menegaskan, penyelesaian terhadap masalah Suket seharusnya cukup dilakukan melalui mekanisme koreksi, revisi, atau pembatalan administratif oleh instansi yang menerbitkannya. “Jika ingin menggugat ke PTUN, objek sengketa yang sah dan tepat seharusnya adalah Surat Keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah resmi dari Menteri, bukan sekadar Suket,” tambahnya.

Soroti Langkah Hukum Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi

​Tak hanya sengketa di PTUN, mantan tim kuasa hukum ini juga mengkritisi upaya hukum yang ditempuh oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan pendiskualifikasian status Gibran Rakabuming Raka pasca-Pilpres 2024.

​Panca dan Herbert menilai bahwa permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu yang diajukan ke MK tersebut pada dasarnya sudah melewati batas waktu (daluwarsa). Selain itu, kewenangan MK dibatasi oleh UU dan hukum acara peradilan tata usaha negara.

​”Urusan untuk membatalkan pelantikan atau pemakzulan seorang Wakil Presiden merupakan ranah tata cara politik konstitusional yang jalurnya berada di DPR dan MPR, bukan sengketa administrasi di MK,” ujar Panca Nainggolan.

Rencana Langkah Hukum Lanjutan dan Seruan Menjaga Stabilitas

​Keduanya mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan berbagai upaya dan manuver hukum maupun politik yang terkesan dipaksakan dan berpotensi mengganggu stabilitas jalannya roda pemerintahan serta konsentrasi para pejabat publik.

​Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, mantan tim kuasa hukum Mercy Sihombing ini menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum konkrit dalam waktu dekat. Mereka berencana untuk mendaftarkan diri sebagai Tergugat Intervensi dalam persidangan PTUN, serta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (sahabat pengadilan) baik di PTUN maupun Mahkamah Konstitusi.

​Langkah ini diambil guna memberikan masukan independen serta memastikan hakim menjatuhkan putusan berdasarkan asas hukum yang presisi demi kepastian hukum dan stabilitas politik nasional.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *