PALANGKA RAYA – Pemilik lahan karet, H. Jaenudin, menyatakan keberatan terhadap keputusan penyidik Polda Kalimantan Tengah yang menyimpulkan bahwa dalam perkara yang dilaporkannya tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Menurut Jaenudin, kesimpulan tersebut dinilai belum mencerminkan fakta dan bukti yang menurutnya telah disampaikan dalam proses penanganan perkara. Karena itu, ia meminta agar proses dan dasar pengambilan keputusan tersebut kembali diperiksa secara objektif dan transparan.
“Saya menghormati kewenangan penyidik. Tetapi saya menilai keputusan yang menyatakan tidak ada tindak pidana itu keliru dan belum menjawab persoalan serta bukti yang saya sampaikan. Karena itu, saya tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar H. Jaenudin.
Jaenudin menegaskan dirinya akan menempuh jalur pengawasan dan pengaduan ke sejumlah lembaga untuk meminta pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Ia menyatakan akan membawa persoalan itu ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, serta Karowassidik Bareskrim Polri, termasuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak atau utusan Presiden Prabowo Subianto yang menangani bidang hukum dan HAM.
Langkah tersebut, kata Jaenudin, bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk meminta adanya pemeriksaan secara objektif terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan serta dasar yang digunakan penyidik dalam menyimpulkan tidak adanya tindak pidana.
“Saya hanya meminta proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Kalau memang setelah diperiksa secara menyeluruh benar-benar tidak ada tindak pidana, saya siap menerima. Tetapi kalau ada bukti atau fakta yang terlewat, tentu harus ada evaluasi,” katanya.
Jaenudin juga meminta agar lembaga pengawas dapat melihat secara utuh seluruh dokumen, bukti kepemilikan maupun penguasaan lahan, serta rangkaian peristiwa yang menjadi dasar laporan.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan hak atas lahan karet yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan dan sumber penghasilannya.
“Ini bukan semata-mata soal tanah atau tanaman karet. Bagi saya, ini menyangkut hak dan rasa keadilan sebagai warga negara. Karena itu saya akan menggunakan seluruh jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang tersedia,” tegas Jaenudin.
Komisi III DPR RI sendiri memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penegakan hukum, HAM, dan keamanan, termasuk menerima aspirasi atau pengaduan masyarakat terkait persoalan penegakan hukum.
Sementara dalam struktur pengawasan penyidikan Polri, fungsi pengawasan penyidikan mencakup koordinasi dan pengawasan proses penyidikan serta tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Atas dasar itu, Jaenudin berharap pengaduannya nantinya dapat ditelaah secara independen sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai apakah proses penanganan perkara di tingkat Polda Kalteng telah berjalan sesuai prosedur dan seluruh bukti telah dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah. Kami hanya meminta kebenaran materiilnya diperiksa dengan sungguh-sungguh dan keputusan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.
- H. Jaenudin Persoalkan Dugaan Penyerobotan Lahan Karet 12 Hektare oleh PT MSAL – 21/09/2026
- Hari Tani Nasional 2026: Poros Muda Nusantara Dorong Reforma Agraria Berkeadilan untuk Wujudkan Kesejahteraan Petani – 21/09/2026
- 622 Personel TNI-Polri Amankan Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai oleh Presiden Prabowo – 16/09/2026




















