
narasinegeri.my.id,BERAU — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni mengingatkan seluruh kelompok penerima persetujuan Perhutanan Sosial di Kabupaten Berau dan sekitarnya untuk berkomitmen penuh menjaga kawasan kelola mereka dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah ini menjadi krusial mengingat ancaman cuaca ekstrem El Nino yang meningkatkan risiko titik panas (hotspot).
Raja Antoni menegaskan bahwa skema Perhutanan Sosial bukan sekadar penyerahan hak pemanfaatan lahan dari negara kepada masyarakat lokal, melainkan sebuah amanah besar yang memuat tanggung jawab ekologis. Pemberian akses kelola legal ini dirancang agar keberadaan masyarakat di sekitar kawasan hutan dapat beriringan dengan upaya konservasi alam.
“Ini bagian dari kebijakan kita agar hutan lestari tapi tetap bisa diakses oleh masyarakat sekitarnya, sekaligus menjadi cara kita mengelola konflik pertanahan dan memberikan penanggung jawab yang jelas di kawasan tersebut,” ujar Menhut Raja Antoni saat menyerahkan sertifikat persetujuan di Berau, Kalimantan Timur.
Dalam penyerahan tersebut, tercatat ada enam sertifikat persetujuan Perhutanan Sosial yang diserahkan kepada perwakilan kelompok masyarakat dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Salah satu penerima manfaat adalah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lobang Beloh di Berau yang mengelola area seluas 4.962 hektare untuk 85 kepala keluarga (KK). Raja Antoni berpesan agar lahan yang dikelola tidak ditelantarkan dan terlindungi dari kebakaran.
“Mohon dijaga dari kebakaran dan jadikan lahan ini produktif untuk meningkatkan kesejahteraan warga,” tegasnya.

Peringatan tegas juga diberikan kepada LPHD Tebangan Lembak Dulun Batu Mate yang berlokasi di Kutai Timur. Kelompok ini menerima hak kelola atas area seluas 4.693 hektare yang diperuntukkan bagi 138 KK. Menhut menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan hukum atau administratif apabila ditemukan kelalaian pengawasan di lapangan.
“Pesan saya sama, jangan sampai tempat Bapak justru menjadi pusat timbulnya api. Jika sampai terjadi kebakaran akibat kelalaian atau pembiaran, nanti dengan berat hati SK perizinannya akan saya cabut,” kata Menhut.
Selain LPHD Lobang Beloh dan Tebangan Lembak, persetujuan Perhutanan Sosial juga diserahkan kepada beberapa kelompok masyarakat lainnya di kawasan Kaltim dan Kaltara, antara lain:
- KTH Pilinjau Lestari Squad: Seluas 28 hektare untuk 23 KK.
- KTH Sungai Alun Lestari (Bulungan): Seluas 1.350 hektare untuk 90 KK.
- LD Mara Satu (Bulungan): Seluas 748 hektare untuk 475 KK.
- LD Mara Hilir: Seluas 152 hektare untuk 212 KK.
Menutup pengarahannya, Menhut mengimbau seluruh pihak untuk meningkatkan kesiapsiagaan di tengah kondisi El Nino yang memicu kekeringan panjang. Masyarakat diminta menghentikan praktik pembukaan lahan (land clearing) dengan cara dibakar. Hal-hal kecil seperti membuang puntung rokok sembarangan di areal rawan juga diminta untuk dihindari demi mencegah timbulnya titik api yang berpotensi meluas.
- Menhut Raja Antoni Imbau Penerima SK Perhutanan Sosial di Kaltim dan Kaltara Jaga Kawasan dari Karhutla – 26/08/2026
- Alasan Menhut Raja Antoni Tak Ikut Rombongan Presiden Prabowo ke Kalimantan dan Sumatera – 25/08/2026
- Pedagang Pasar Koja Baru Mengaku Diintimidasi dan Dipaksa Tanda Tangan Surat Utang Tagihan CMS – 25/08/2026













