NARASINEGERI.MY.ID | PALANGKA RAYA, 14 Oktober 2026 – Surat pengaduan resmi bertanggal 12 Oktober 2026 telah diterima oleh Biro Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah pada 19 Oktober 2026, disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, perihal Pengaduan Penggelapan/Perampasan Hak Masyarakat Hukum Kelola Adat Secara Paksa dan Penyalahgunaan Wewenang.
Laporan ini menunjuk Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, bersama Oknum AS selaku Kuasa PT Nusa Persada Resources (NPR/ITM), serta Kades Karendan Ricy, Anton, Susilo, Matius, dan Tawani Napiah, sebagai pihak-pihak yang diduga bersama-sama melakukan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat adat.
Tembusan disampaikan kepada: Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Bupati Barito Utara, Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Media Cetak dan Elektronik, PT NPR, serta Ketua Ormas Dayak se-Kalimantan Tengah.
Proses Tali Asih 388,67 Ha Tidak Sesuai Arahan Bupati, Laporan Menegaskan Bahwa Surat Kesepakatan Bersama tanggal 14 Juli 2026 tentang mekanisme penyelesaian dan pembagian tali asih di lahan seluas 388,67 hektare (SK 100/PPKH/281) tidak dilaksanakan sesuai arahan Pemerintah Daerah Barito Utara (Surat No. 500/97/Ek.SDA, 14 Juli 2026). Proses pembagian dilakukan tanpa: Pengukuran resmi di lapangan dan data overlay, Verifikasi pemilik hak kelola yang sah, Masa publikasi minimal 21–30 hari kerja, Undangan kepada pemilik hak kelola, saksi, dan masyarakat umum
“Papan pengumuman hasil survey yang seharusnya ditempelkan di desa-desa tidak pernah dilaksanakan. Keputusan diambil di atas meja, bukan berdasarkan fakta lapangan,” ungkap Heri, pemilik hak kelola sekaligus perwakilan masyarakat adat.
Dugaan Mufaakat Jahat – Oknum Desa Bersama Oknum Perusahaan, Laporan menyoroti adanya dugaan kuat mufakat jahat dan kerja sama antara oknum PT NPR dengan oknum pemerintah desa, diperkuat oleh notulen rapat kelompok Desa Muara Pari yang ditandatangani inisial AS, serta rekaman video sebagai bukti. Rencana pembagian dana tali asih kembali disepakati di Kantor Desa Karendan pada 12 Oktober 2026 – tanpa dasar pengukuran resmi dan verifikasi terbuka.
“Kami menolak pernyataan Kades Muara Pari yang menyatakan dana sudah dibagikan kepada masyarakat. Dokumen penyerahan itu tidak mendasar – yang menerima bukan pemilik hak kelola tanah adat. Banyak orang luar desa. Ini salah sasaran pembayaran dan kami berani membuktikannya,” tegas Heri.
Pernyataan ini telah dibuktikan dan diberitakan oleh berbagai media sejak April–Mei 2025, antara lain: Lintasakrawalanews, Mediapolis.com, Kaltengnews, Sudut Kalteng, Teropongnews, Kabarbenuakita.com, dan Tewenews.id – di mana Mukti Ali tidak mampu menunjukkan dokumen sah kepemilikan lahan saat diklarifikasi media pada 22 Mei 2025.
Dasar Hukum Yang Diduga Dilanggar:
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 29
Merugikan kepentingan umum
Membuat keputusan menguntungkan diri sendiri, keluarga, dan pihak tertentu
Menyalahgunakan wewenang
Tindakan diskriminatif terhadap warga
Diduga korupsi, gratifikasi, suap, dan nepotisme – menerima uang/barang/jasa yang dapat memengaruhi keputusan
2.UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor – Pasal 2 & 3
Adanya dugaan persekongkolan yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat.
3.KUHP — Pasal 55 & 56
Oknum AS selaku kuasa PT NPR diduga bersama-sama membantu dan memfasilitasi tindak pidana korupsi/gratifikasi/suap – dapat dijerat sebagai penyertaan dan pembantuan.
4UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Koordinasi perusahaan yang melawan hukum.
5.UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan – Pasal 136
PT NPR dinilai tetap melakukan aktivitas pertambangan sejak 15 September 2026 meskipun sengketa lahan belum terselesaikan secara hukum dan masih berjalan di Mahkamah Agung.
6.Perpres No. 5 Tahun 2026 tentang Satgas PKH — Pasal 11 ayat (2)
Masyarakat hukum adat telah menguasai kawasan hutan jauh sebelum penetapan kawasan hutan negara – hak ini wajib dilindungi.
Tuntutan Masyarakat Kepada Gubernur Kalteng:
“Kami mohon Bapak Gubernur Kalimantan Tengah menindaklanjuti laporan ini. Proses yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur tidak boleh diabaikan. Turunkan tim verifikasi independen, ukur langsung di lapangan, dan pastikan tali asih hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar memiliki hak kelola.”
“Pemimpin harus melindungi rakyatnya, bukan membiarkan hak adat dirampas di atas meja negosiasi yang tertutup. Kami siap menghadirkan semua bukti kapan saja diminta.” Heri, Pemilik Hak Kelola & Perwakilan Masyarakat Adat John Kenedy
Ringkas Tuntutan:
1.Gubernur Kalteng diminta menindaklanjuti pelanggaran prosedur pembagian tali asih
2.Lakukan verifikasi dan pengukuran ulang secara terbuka dan transparan
3.Pastikan dana tali asih hanya diterima pemilik hak kelola yang sah
4.Panggil pihak terkait untuk penjelasan dan negosiasi yang adil
5.Lindungi hak masyarakat hukum adat yang telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum ada penetapan kawasan hutan
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Berita ini disusun berdasarkan bukti laporan Heri dan Ketua LPKP John Kenedy. Ruang tanggapan diberikan kepada para pihak, Pemerintah Desa, PT NPR, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.
(TIM RED)
- Mukti Ali Tidak Buktikan Hak Kelola – Gubernur Kalteng Diminta Tegas: Tali Asih Harus Disalurkan Kepada yang Memang Berhak, Bukan Pihak yang Ditunjuk Sepihak! – 14/10/2026
- Laporan Resmi Diterima Kejari Barito Utara – Dugaan Suap dan Gratifikasi, Pembagian Lahan Tanpa Fakta Lapangan – 13/10/2026
- Brimob Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapsiagaan SAR, Antisipasi Bencana – 13/10/2026




















