banner 728x250
Berita  

National Law Forum 2026, PERMAHI Gaungkan Regulasi AI dan Kedaulatan Digital

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) periode 2026–2028 menggelar National Law Forum 2026 di Hotel Kutaraja, Jakarta, Senin (24/8/2026).

banner 325x300

Forum ini mengangkat isu tata kelola Artificial Intelligence (AI) dalam perspektif hukum, teknologi, dan keamanan nasional.

Kegiatan tersebut menghadirkan IT Enthusiast sekaligus CEO NBIE Solutions, Arizki Putra Rahman, serta akademisi, peneliti, dan pemerhati intelijen serta keamanan nasional, Dr. Stepi Anriani, S.IP., M.Si., yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Intelligence and National Security Studies (INSS).

National Law Forum menjadi ruang diskusi bagi mahasiswa hukum untuk memahami perkembangan pesat AI yang kini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga melahirkan persoalan baru, mulai dari manipulasi informasi, deepfake, keamanan data, propaganda digital hingga kebutuhan akan regulasi yang lebih jelas.

Arizki Putra Rahman: AI Harus Dipahami sebagai Pola, Data, dan Teknologi

Dalam paparannya, Arizki Putra Rahman menjelaskan bahwa AI bukanlah teknologi yang tiba-tiba mampu berpikir dan bertindak seperti manusia. Menurut praktisi teknologi informasi, penggiat literasi digital, sekaligus pendiri Newbiecoding tersebut, AI pada dasarnya bekerja melalui pengolahan data, statistik, probabilitas, dan pola untuk menghasilkan rekomendasi maupun keluaran tertentu.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan AI telah mengalami evolusi dari sistem yang sebelumnya bersifat analitis menjadi AI generatif. Jika sebelumnya teknologi AI lebih banyak digunakan untuk membaca data, menganalisis tren, dan membuat prediksi, kini AI mampu menghasilkan berbagai bentuk karya dan informasi, mulai dari tulisan, kontrak, kode program, gambar, suara, hingga video.

Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan serius. Arizki menyoroti maraknya manipulasi digital seperti deepfake yang dapat menyerupai suara, gambar, video, bahkan dokumen asli.

Kondisi ini, menurutnya, menjadi tantangan baru bagi hukum dalam menentukan originalitas dan keaslian suatu bukti maupun informasi.

“Mahasiswa hukum harus mulai melihat tantangan baru ini. Bagaimana originalitas bukti, bagaimana batasan penggunaan AI, dan di mana hukum harus hadir untuk mengatur teknologi tersebut. Hukum yang adaptif membutuhkan pemahaman teknologi yang kuat, dan teknologi yang aman membutuhkan koridor hukum yang tegas,” ujarnya.

Arizki juga menekankan pentingnya kedaulatan digital Indonesia, termasuk kemampuan dalam mengelola data dan membangun ekosistem teknologi nasional.

Usai acara, ia menilai PERMAHI sebagai organisasi yang cukup adaptif dan inklusif karena membuka ruang pembahasan berbagai isu hukum, mulai dari teknologi, pendidikan, ekonomi, hingga persoalan sosial. Ia berharap forum tersebut menghasilkan policy brief yang dapat disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait.

Dr. Stepi Anriani: AI Tidak Bisa Menggantikan Kebijaksanaan Manusia

Sementara itu, Dr. Stepi Anriani menyoroti perkembangan AI dari perspektif kemanusiaan dan keamanan nasional. Menurutnya, secanggih apa pun kecerdasan buatan, terdapat satu hal mendasar yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi, yaitu wisdom atau kebijaksanaan manusia.

“Hukum tidak cukup hanya dipahami melalui teks undang-undang. Ada nilai kemanusiaan, pengalaman hidup, emosi, dan kebijaksanaan yang harus menjadi bagian dari pengambilan keputusan,” kata Stepi dalam paparannya.

Ia mengingatkan bahwa AI dapat menjadi peluang sekaligus ancaman. Dalam perkembangan konflik modern, teknologi dapat digunakan untuk mendukung cyber warfare, perang informasi, propaganda, manipulasi opini publik, hingga berbagai bentuk serangan terhadap stabilitas nasional. Konten berbasis AI yang semakin sulit dibedakan dari konten asli dapat dengan mudah memengaruhi masyarakat apabila tidak diimbangi dengan literasi digital yang kuat.

Karena itu, Stepi mengajak mahasiswa hukum untuk tidak kehilangan kemampuan berpikir kritis dan berdialektika. Menurutnya, keberadaan AI seharusnya tidak membuat manusia berhenti berdiskusi, melakukan brainstorming, dan membangun pengalaman. Pengetahuan akademik dapat diperoleh melalui berbagai sumber, tetapi pengalaman dan kebijaksanaan manusia tetap memiliki nilai yang tidak mudah digantikan teknologi.

Ia juga mendorong PERMAHI untuk menjadi organisasi yang menghasilkan gagasan konkret bagi bangsa. “Jadikan PERMAHI sebagai center of network dan center of knowledge. Bukan hanya tempat berkumpul, tetapi ruang untuk bertukar pengetahuan, memperluas jaringan, dan menghasilkan policy brief yang memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat, pemerintah, dan negara,” pesannya.

Azhar Sidiq: PERMAHI Akan Siapkan Policy Brief Regulasi AI

Usai acara, Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq S., menegaskan bahwa AI bukanlah subjek hukum, tetapi perkembangan teknologi yang telah membawa berbagai manfaat dan konsekuensi sehingga membutuhkan pengaturan yang jelas.

“AI bukan subjek hukum, tetapi AI merupakan perkembangan zaman dan perkembangan teknologi yang tentu harus ada aturannya karena terdapat pro dan kontra di dalamnya. Setelah diskusi ini, PERMAHI akan memberikan policy brief kepada Komdigi dan kementerian serta lembaga terkait mengenai pengaturan AI yang harus jelas dan eksplisit,” ujarnya.

Menurut Azhar, PERMAHI akan menghimpun gagasan dan pandangan dari mahasiswa hukum di berbagai daerah.

Selanjutnya, berbagai masukan tersebut akan dirumuskan menjadi policy brief sebagai bentuk kontribusi organisasi dalam mendorong lahirnya kebijakan tata kelola AI yang lebih komprehensif. PERMAHI juga membuka peluang sinergi dan kolaborasi dengan Komdigi, kementerian terkait, lembaga negara, serta pemangku kepentingan lainnya.

Azhar mengakui bahwa AI memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kinerja dan produktivitas masyarakat modern.

Namun, teknologi tersebut juga dapat menimbulkan ancaman apabila digunakan tanpa batasan dan pengawasan yang jelas, terutama dalam persoalan keamanan, manipulasi informasi, dampak psikologis, serta keberlangsungan ekosistem digital.

“Karena itu kami mendorong adanya aturan yang secara eksplisit mengatur penggunaan AI, termasuk batasan pemanfaatannya.

Kami berharap seluruh elemen mahasiswa juga ikut memikirkan bagaimana pengaturan AI ke depan, bahkan tidak menutup kemungkinan diperlukan undang-undang khusus untuk menjawab perkembangan teknologi ini,” tegasnya.

Melalui National Law Forum 2026, PERMAHI menegaskan komitmennya untuk mengambil bagian dalam perumusan gagasan dan kebijakan terkait perkembangan AI di Indonesia. Bagi PERMAHI, teknologi harus ditempatkan sebagai alat dan mitra manusia, sementara hukum harus hadir sebagai koridor yang memastikan kemajuan teknologi tetap berjalan seiring dengan keamanan, etika, kemanusiaan, dan kepentingan nasional.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *