banner 728x250

Penggerebekan Gudang Miras Mewah di Bengkong: Polisi Lacak Aktor Intelektual, Nama “Lai Cung” Diduga Pemilik Rokok Rave Turut Mencuat

Satreskrim Polresta Barelang mendalami dugaan keterlibatan pemilik modal di balik penyimpanan 8.496 botol miras impor. Nama Lai Cung mencuat berdasarkan informasi sumber, sementara penyidik masih menelusuri jaringan distribusi barang ilegal tersebut.

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, NARASINEGERI.MY.ID –

Penyelidikan kasus penggerebekan gudang minuman beralkohol (miras) ilegal bernilai miliaran rupiah di Komplek Golden Park Blok GE No. 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, terus memunculkan fakta baru. Usai menetapkan pria berinisial SS (63) sebagai tersangka, Satreskrim Polresta Barelang kini mengarahkan bidikan ke aktor intelektual yang disinyalir menjadi penyokong modal utama bisnis haram tersebut.

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tersangka SS yang ditangkap saat penindakan pada Minggu (11/10/2026) diduga kuat hanyalah pengawas lapangan. Sosok kunci di balik peredaran ribuan botol miras impor tanpa izin ini mengarah kepada seorang pria berinisial LC alias Lai Cung.

Tak hanya mengendalikan jaringan miras impor ilegal, LC juga diduga kuat sebagai pemilik rokok tanpa pita cukai merek Rave American Blend yang marak beredar di wilayah hukum Kepulauan Riau.

“SS itu hanya pekerja di lapangan. Bos besar dan pemilik modal sebenarnya diduga LC. Selain miras, LC diduga juga sebagai pemilik rokok Rave American Blend. Makanya penyidik terus melakukan pengembangan,” ungkap seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/10/2026).

Menanggapi rumor keterlibatan Lai Cung, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat untuk membongkar seluruh rantai tindak pidana pabean dan pangan ini hingga ke akarnya.

“Penyidik masih menelusuri secara mendalam asal-usul barang, jalur distribusi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kompol Agung.

Dari hasil olah TKP, lokasi penimbunan di kawasan Golden Park tersebut disewa secara tahunan guna menyamarkan aktivitas ilegal. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain kunci gudang, unit mobil Daihatsu Gran Max (BP 8923 YD), serta dokumen faktur (invoice) dan surat jalan tertanggal 10 Oktober 2026—sehari sebelum penggerebekan dilakukan.

Saat ini, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang memfokuskan pemeriksaan pada identitas resmi penyewa gudang yang tercantum dalam kontrak sewa, analisis rekaman CCTV kawasan pergudangan, serta keterangan dari pihak pengelola Komplek Golden Park.

Jika terbukti terlibat, sosok LC alias Lai Cung bakal berhadapan dengan sanksi hukum berat. Selain ancaman Pasal 142 jo Pasal 91 UU Pangan dengan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar, pelaku juga dibayangi jeratan undang-undang kepabeanan/cukai serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat estimasi nilai barang bukti yang fantastis dan indikasi praktik penyelundupan terorganisasi.

Dalam operasi penindakan tersebut, kepolisian menyita total 8.496 botol miras impor kelas premium. Jenis minuman mahal yang diamankan di antaranya merek Chivas 18, Macallan 12, Singleton 18, Hennessy VSOP, Martell VSOP, serta 3.036 botol Jägermeister.

Dugaan sementara menyebutkan, ribuan botol miras mewah ini diselundupkan secara ilegal dari Singapura melalui jalur laut memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) di sepanjang pesisir Kota Batam.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *