Jakarta – Penanganan kasus yang menjerat seorang kontraktor dalam proyek konstruksi di Bekasi menuai sorotan. Kuasa hukum menilai perkara tersebut sarat kejanggalan dan diduga kuat merupakan bentuk kriminalisasi sengketa kontrak yang dipaksakan ke ranah pidana.
Kuasa hukum dari AWW Law Firm, Andi Windo Wahidin, menegaskan bahwa perkara tersebut sejatinya merupakan hubungan hukum perdata yang lahir dari kontrak kerja konstruksi Renovasi Rumah senilai 600 juta antara kliennya dengan seorang anggota DPRD Kota Bekasi.
Diketahui, pelapor dalam perkara ini merupakan anggota DPRD Kota Bekasi berinisial TH dari Fraksi PSI.
“Kalau merujuk pada fakta hukumnya, ini jelas sengketa wanprestasi. Dari nilai kontrak Pelapor baru membayarkan sekitar 350 Juta jadi jelas Tidak serta-merta bisa ditarik ke pidana,” kata Andi dalam keterangannya (4/28).
Ia mengungkapkan, tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut. Bahkan, progres pekerjaan disebut masih berjalan, yang menunjukkan adanya hubungan kontraktual yang sah di antara para pihak.
Namun yang menjadi sorotan, lanjutnya, adalah proses hukum yang dinilai berlangsung tidak wajar. Penetapan tersangka disebut dilakukan secara cepat tanpa tahapan pemeriksaan yang layak.
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Prinsip due process of law harus dijunjung tinggi sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujarnya.
Menurutnya, putusan tersebut mengharuskan adanya minimal dua alat bukti yang sah serta proses yang transparan dan akuntabel sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam kasus ini, kami melihat ada indikasi kuat proses dilakukan terburu-buru tanpa pemeriksaan yang memadai. Ini berbahaya bagi perlindungan hak warga negara,” tegasnya.
Lebih jauh, pihaknya juga menyinggung adanya dugaan penggunaan hukum pidana sebagai alat tekanan dalam sengketa kontrak, terlebih pihak pelapor diketahui merupakan pejabat publik.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tapi fakta-fakta yang ada menunjukkan adanya potensi abuse of power. Ini harus diuji secara objektif,” katanya.
Sebagai langkah hukum, kuasa hukum telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri serta melaporkannya ke Komisi Kepolisian Nasional.
Mereka mendesak agar penanganan perkara tersebut dievaluasi secara menyeluruh guna menjaga integritas penegakan hukum.
“Jangan sampai hukum pidana dijadikan alat untuk menekan pihak lain dalam sengketa bisnis. Ini preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia,” tutupnya.




















