JAKARTA, NARASINEGERI.MY.ID –
Kuasa hukum Budiman, Ade Ratnasari, SH, mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Kedatangannya untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan oknum pejabat.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ade Ratnasari menyampaikan bahwa dirinya hadir sebagai kuasa hukum Budiman untuk menyerahkan pengaduan masyarakat beserta sejumlah dokumen pendukung kepada KPK.
Sebagai bukti bahwa pengaduan tersebut telah diterima secara resmi, Ade juga menunjukkan surat tanda terima laporan yang diterbitkan oleh KPK. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada KPK dan laporan tersebut telah diterima. Kami berharap seluruh materi yang kami sampaikan dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ade Ratnasari.
Ade menjelaskan, laporan yang diajukannya memuat sejumlah dugaan pelanggaran hukum, di antaranya dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, kolusi, pemalsuan dokumen, sindikat pencucian uang, penggelapan, penghindaran pajak dalam jumlah besar, serta dugaan penerimaan suap oleh pejabat negara.
“Di dalam laporan tersebut terdapat dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, kolusi, pemalsuan dokumen, sindikat pencucian uang, penggelapan dan penghindaran pajak besar, serta dugaan penerimaan suap pejabat negara untuk menutupi kejahatan,” katanya.
Meski demikian, Ade menegaskan bahwa seluruh materi yang disampaikan kepada KPK masih berupa dugaan yang memerlukan proses verifikasi, analisis, dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik maupun tim penelaah pengaduan masyarakat KPK.
“Ini masih dugaan ya. Benar atau tidaknya tentu menjadi kewenangan KPK untuk mendalami dan memeriksa berdasarkan pengaduan masyarakat yang telah kami sampaikan,” tegasnya.
Menurut Ade, pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan transparan.
Lebih lanjut, Ade menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh KPK dalam proses klarifikasi maupun pendalaman laporan. Selain itu, seluruh dokumen yang dianggap relevan juga telah dipersiapkan untuk mendukung proses pemeriksaan.
Dengan diterimanya laporan tersebut, Ade berharap KPK dapat melakukan kajian awal terhadap seluruh materi yang telah disampaikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak KPK terkait substansi laporan maupun tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan oleh kuasa hukum Budiman. Sesuai prosedur yang berlaku, setiap laporan masyarakat yang masuk akan melalui tahapan verifikasi dan telaah sebelum diputuskan untuk ditingkatkan ke proses berikutnya.
Rep. Dian Pratiwi



















