banner 728x250

Laporan Dumas LBH GKI, Adanya Sindikat Mafia Tanah Di Pasar Pagi Yang Melibatkan RW Roa Malaka

banner 120x600
banner 468x60

Narasinegeri, Jakarta – Status kepemilikan bidang tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 Roa Malaka Jakarta Barat mulai mendekati titik terang.

Hal tersebut disampaikan pemilik tanah Iwan Chandra Sinyem dan Suryanda Rachmat pada press conference yang digelar di Kantor LBH Galang Kemajuan Indonesia di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 Roa Malaka, Rabu (14/8/2024).

banner 325x300

Iwan Chandra Sinyem kepada awak media menegaskan dirinya dan Suryanda Rachmat berhak atas tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 Roa Malaka dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 714/Roa Malaka dengan luas 124 meter persegi.

“Bukti kepemilikan kami jelas dan sah berdasarkan akta pemindahan dan penyerahan hak nomor 18 tahun tanggal 24 Maret 2015 dibuat dihadapan Zainal Abidin, SH selaku Notaris dan PPAT wilayah Jakarta Barat,” ungkapnya.

Iwan Chandra menegaskan, dengan bukti kepemilikan sah tersebut sekaligus menepis adanya tuduhan sebagai mafia tanah kepada dirinya dan Suryanda Rachmat.

“Tuduhan mafia tanah kepada kami itu jelas tidak benar karena kami bisa membuktikan secara hukum berdasarkan legalitas kepemilikan atas tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 Roa Malaka,” ucapnya.

Selain itu, Iwan Chandra dan Suryawan Rachmat melalui Kuasa Hukumnya Irfan Fadhly Lubis dari LBH Galangan Kemajuan Indonesia juga telah melaporkan Sutejo dan Anton Gunawan dkk diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan sertifikat tanah ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/268/VIII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 8 Agustus 2024.

“Dasar pelaporan Sutejo dan Anton Gunawan dkk berkat temuan penyelidik Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, keterangan para saksi dan penyidik mempelajari dokumen berupa data otentik dipalsukan dan digunakan sebagai rekomendasi untuk penerbitan SHGB Nomor 03137/Roa Malaka yang diduga melibatkan Wiyono Djaya selaku Ketua RW 02 Roa Malaka Kecamatan Tambora,” terangnya.

Lebih lanjut Fadhly Lubis menuturkan akibat diterbitkannya SHGB Nomor 03137/Roa Malaka, pihaknya juga telah melakukan dumas permohonan hukum terhadap Sutejo dan Anton Gunawan di Satgas Anti Mafia Tanah pada tanggal 7 Maret 2024.

“Laporan polisi yang kami ajukan berdasarkan tindakan penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri sehingga ditemukan peristiwa tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau mengalihkan hak benda tidak bergerak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP,” paparnya.

Sementara Suryanda Rachmat menambahkan bahwa perbuatan Oknum Ketua RW 02 Roa Malaka atas terbitnya SHGB Nomor 03137/Roa Malaka jelas perbuatan melanggar hukum.

“Pertama, akta otentik yang memuat keterangan palsu dan/atau surat rekomendasi yang diketahui oleh Ketua RW 02 Roa Malaka adalah keterangan bohong dan didukung oleh Ketua RW 02 Roa Malaka dalam bentuk Surat Pernyataan Menguasai Fisik sejak tahun 1979, faktanya Sutejo baru lahir pada tahun 1979 dan pindah ke Jakarta Barat pada tahun 1995. Kedua, surat keterangan menempati tanah dan bangunan, faktanya yang menempati pada saat itu adalah Mulyadi Gandakusumah yang menyewa dengan Iwan Chandra Sinyem dan Suryanda Rachmat,” paparnya.

Ketiga bukti surat pernyataan tidak sengketa dan surat pemeriksaan lapangan dengan nomor surat: 008/-1.711.43 tanggal 29 Oktober 2015 seharusnya diperbaharui kembali karena masa berlaku surat tersebut hanya berlaku sampai 1 (satu) tahun, sehingga panitia A pada jabatan lurah yang baru tidak memiliki wewenang atas permohonan pemeriksaan lapangan karena suratnya tidak berlaku, faktanya surat tersebut yang tidak berlaku digunakan dalam warkah penerbitan sertifikat.

“Oleh karena itu sertifikat yang sah sampai saat ini adalah sertifikat No. 714/Roa Malaka atas nama Iwan Chandra Sinyem dan Suryanda Rachmat yang objek tanah bangunannya terletak di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 RT01/RW02 Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Bukan sertifkat Nomor 03137 atas nama Anton Gunawan dilakukan secara tidak halal dan melakukan tindak pidana,” pungkas Suryanda Rachmat.  (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *