banner 728x250
Berita  

Made Hiroki Kritik Penyalahgunaan Hak Imunitas Anggota Dewan

Menurut Made Hiroki, status pejabat publik tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum.

banner 120x600
banner 468x60

DENPASAR, NARASINEGERI.MY.ID –

Pengusaha muda asal Bali, Made Hiroki, menegaskan bahwa hak imunitas yang dimiliki anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), termasuk Ni Luh Djelantik, tidak boleh disalahartikan sebagai kekebalan hukum.

banner 325x300

Menurut Made Hiroki, hak imunitas memang diatur dalam Undang-Undang MD3, yakni Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Namun hak tersebut hanya melindungi anggota dewan ketika menyampaikan pendapat, pernyataan, atau sikap dalam rapat resmi serta saat menjalankan tugas kelembagaan sebagai wakil rakyat.

“Jadi perlu dipahami masyarakat, hak imunitas itu bukan berarti seseorang bebas dari hukum. Perlindungan itu hanya berlaku saat menjalankan tugas resmi sebagai anggota DPD RI,” ujar Made Hiroki, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, apabila seorang anggota dewan diduga melakukan perbuatan pidana, penghinaan, penyebaran fitnah, atau tindakan lain di luar tugas resmi kelembagaan, maka proses hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak Kebal Hukum

Made Hiroki menilai pejabat publik harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

Menurutnya, status sebagai anggota DPD RI tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan hukum.

“Kalau ada laporan masyarakat dan ada dugaan pelanggaran hukum di luar tugas resmi dewan, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti secara profesional. Semua warga negara sama di mata hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, Mahkamah Kehormatan Dewan maupun Badan Kehormatan di lembaga legislatif juga memiliki fungsi menjaga etika dan marwah institusi.

Karena itu, setiap anggota dewan tetap wajib bertanggung jawab atas ucapan dan tindakannya di ruang publik.

Contoh Kasus Anggota Dewan Pernah Diproses

Made Hiroki juga mencontohkan bahwa sejumlah anggota maupun mantan anggota lembaga perwakilan pernah menjalani proses hukum.

Salah satunya mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, yang pernah terjerat kasus korupsi.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa jabatan politik tidak menghapus tanggung jawab hukum seseorang.

Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

Dalam kesempatan itu, Made Hiroki mengimbau masyarakat Bali agar tidak mudah terprovokasi polemik di media sosial.

Ia berharap masyarakat memilih wakil daerah yang benar-benar bekerja memperjuangkan kepentingan Bali di tingkat pusat.

“Masyarakat Bali butuh wakil yang fokus membawa aspirasi daerah, memperjuangkan kesejahteraan, dan menjaga nama baik Bali, bukan menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *