Narasinegeri, Jakarta, 28 April 2026 — Sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai korban dalam dugaan penipuan yang menyeret nama Saripah Hanum Lubis mendatangi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Komisi III DPR RI untuk mengajukan pengaduan. Mereka meminta perlindungan serta solusi atas kondisi yang disebut semakin memburuk akibat perkara tersebut.
Para korban menyatakan laporan dugaan penipuan telah disampaikan ke kepolisian sejak April 2025. Mereka mengklaim jumlah korban mencapai puluhan orang dengan nilai kerugian yang signifikan. Dalam proses hukum yang berjalan, sempat dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap pihak terkait.
Namun, pada April 2026, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan permohonan praperadilan dengan alasan adanya cacat prosedur dalam penetapan tersangka. Putusan tersebut disebut hanya menyangkut aspek administratif, tanpa menguji pokok perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam keterangannya, para korban mengaku awalnya diajak bergabung dalam sebuah skema usaha yang dikenal dengan istilah MBG. Mereka menyebut dijanjikan keuntungan atau bagi hasil, serta diyakinkan melalui pendekatan yang membangun kepercayaan. Beberapa korban juga menyatakan bahwa keterlibatan pihak yang memiliki posisi publik membuat mereka merasa aman untuk menanamkan dana. Seluruh pernyataan ini masih merupakan klaim dari pihak korban dan memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses hukum.
Para korban menilai dampak yang mereka alami tidak hanya sebatas kerugian materiil. Mereka mengaku menghadapi tekanan ekonomi berat, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, hingga terganggunya pendidikan anak. Kondisi tersebut mendorong mereka untuk mencari keadilan hingga ke tingkat pusat.
Dalam pengaduannya ke PDIP, para korban meminta perhatian serta tanggung jawab moral, termasuk desakan agar partai mengambil langkah tegas apabila terdapat kader yang terbukti melanggar hukum. Sementara kepada Komisi III DPR, mereka meminta perlindungan, pengawasan terhadap aparat penegak hukum, serta dorongan untuk menghadirkan solusi konkret, termasuk pemulihan kerugian.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum serta respons lembaga politik terhadap aduan masyarakat. Para korban berharap proses hukum berjalan secara adil, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terlibat. (L)













