banner 728x250

Aroma Maladministrasi Pembangunan SUTET T-24 Tugu Selatan: Rumah Berjarak kurang dari 1 Meter Luput dari Pembebasan

banner 120x600
banner 468x60

​narasinegeri.my.id,JAKARTA — Proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV di Tugu Selatan, Jakarta Utara, menuai polemik tajam. Penetapan objek pengadaan tanah oleh PT PLN (Persero) dan Kementerian ATR/BPN dinilai mengabaikan faktor keselamatan mendasar setelah sebuah rumah milik warga diketahui hanya berjarak 97 sentimeter dari tapak pondasi Tower T-24, namun luput dari daftar pembebasan lahan.

​Keluarga Labuhan Parhusip, pemilik bangunan yang terdampak langsung tersebut, mendesak evaluasi menyeluruh atas prosedur teknis dan legalitas penetapan lokasi. Selain masalah jarak fisik yang dinilai amat membahayakan keselamatan penghuni, keluarga menemukan indikasi kejanggalan pada dokumen administratif pengukuran tanah.

banner 325x300

​”Kami bukan menuntut ganti rugi semata, melainkan kepastian hukum dan keselamatan hidup. Jarak rumah kami ke tapak tower hanya sekitar 97 sentimeter. Bagaimana mungkin posisi serapat ini dianggap aman dan tidak dimasukkan ke dalam objek pengadaan tanah?” tegas Dominggus Parhusip, perwakilan keluarga pemilik rumah, dalam keterangannya.

Kejanggalan Peta Pertanahan dan Rekomendasi Internal PLN

​Polemik ini kian membias setelah muncul perbedaan data lapangan dengan klaim instansi terkait. Pihak PLN sebelumnya menyatakan bahwa pembangunan SUTET 500 kV tersebut sekadar pelebaran dari titik tower 150 kV yang lama. Namun, dokumen pemetaan yang dipegang warga menunjukkan adanya pergeseran koordinat tapak tower baru, bukan sekadar perluasan struktur existing.

​Tak hanya itu, keluarga Parhusip mengungkap adanya kajian teknis internal PLN yang terdahulu, di mana tim independen telah merekomendasikan agar rumah mereka ikut dibebaskan demi memenuhi standar keamanan ruang bebas (right-of-way). Anehnya, rekomendasi teknis tersebut menguap dan tidak diakomodasi dalam daftar akhir objek pengadaan tanah yang diserahkan ke Panitia Pengadaan Tanah.

​Kejanggalan lain mengemuka dari Berita Acara Survey dan Pengukuran Ulang Nomor 992/DI219A-09.05/III/2025. Dokumen krusial penentu batas tapak Tower T-24 itu disinyalir memuat koreksi tulisan tangan pada kolom vital serta tidak dibubuhi stempel resmi Kantor Pertanahan BPN Jakarta Utara.

BPN Lempar Bola ke PLN

​Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, menegaskan bahwa institusinya hanya bertindak sebagai eksekutor atau pelaksana dalam skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Menurutnya, penentuan persil mana saja yang dibebaskan sepenuhnya mengikuti daftar Kebutuhan Lahan dan Penetapan Lokasi (Penlok) yang diajukan oleh pemohon proyek, yakni PLN.

​”BPN Jakarta Utara adalah pelaksana pengadaan tanah untuk pelaksanaan SUTET T-24. Objek pengadaan tanah sudah ditetapkan berdasarkan penetapan lokasi dan kebutuhan oleh PLN itu sendiri,” ujar Uunk.

​Saling lempar wewenang administratif ini mempertegas celah koordinasi antar-lembaga dalam pemetaan proyek strategis. Ketika otoritas pertanahan bersandar pada laporan pemohon proyek dan pemohon proyek mengabaikan jarak aman pemukiman, warga sekitar yang menanggung risiko fisik dari radiasi maupun potensi kegagalan struktur SUTET 500 kV.

​Keluarga Parhusip kini menuntut keterbukaan informasi publik dan pengukuran ulang yang independen untuk memastikan apakah proyek SUTET T-24 telah memenuhi Peraturan Menteri ESDM mengenai batas aman bangunan dari ruang bebas tegangan ekstra tinggi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *