narasinegeri.my.id,JAKARTA – Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV rute Muara Tawar–Tanjung Priok kembali memicu perdebatan hangat. Masalah timbul setelah warga Kelurahan Tugu Selatan memprotes keberadaan Menara T-24 yang berdiri sangat dekat dengan area permukiman padat.
Pemerintah setempat pun angkat suara. Lurah Tugu Selatan, Suparman, yang didampingi Kepala Seksi Pemerintahan, Lily, mengungkapkan empati dan keprihatinannya atas keluhan warga. Suparman menegaskan bahwa jajarannya tidak terlibat dalam perencanaan awal maupun proses eksekusi fisik proyek vital nasional tersebut.
”Sebagai lurah yang baru bertugas sekitar dua bulan, kami dasarnya hanya menjadi wilayah pelaksana. Seluruh data teknis, administrasi, hingga kewenangan sepenuhnya berada di tangan pihak PLN Cinere-Gandul,” ungkap Suparman.
Ia mengimbau masyarakat serta media yang membutuhkan data detail terkait warga terdampak—termasuk keluarga Labuhan Parhusip—untuk mengonfirmasikannya secara langsung kepada manajemen PT PLN (Persero).
Tudingan Minim Sosialisasi dan Resiko Keselamatan
Sorotan publik tertuju pada jarak fisik antara pondasi Menara T-24 dengan kediaman keluarga Labuhan Parhusip yang dilaporkan hanya berjarak 97 sentimeter. Jarak sejengkal ini memicu kecemasan mendalam terkait ancaman radiasi, keselamatan bangunan, dan potensi bahaya jangka panjang.
Benhard Siregar, yang mewakili pihak keluarga terdampak, menyayangkan prosedur pembangunan proyek strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa keluarganya sama sekali tidak berniat menghambat program strategis pemerintah, melainkan menuntut keadilan dan hak atas rasa aman.
”Kami mendukung penuh agenda pembangunan nasional. Namun, kami sangat menyayangkan tidak adanya proses komunikasi maupun sosialisasi sejak awal. Tiba-tiba menara berdiri megah tepat di samping rumah kami tanpa memikirkan aspek keselamatan occupants di dalamnya,” tutur Benhard.
Tanggapan PLN: Bangunan Berada di Luar Dokumen Trase
Menanggapi keluhan tersebut, Assistant Manager Pertanahan dan Umum PT PLN (Persero) UPP JBB 4, Ari Sujatmiko, memberikan klarifikasinya. Berdasarkan verifikasi dan pengukuran lapangan oleh tim teknis, posisi bangunan rumah keluarga Labuhan Parhusip diklaim berada di luar batas koridor jalur (trase) yang tertuang dalam dokumen penetapan lokasi resmi.
”Hasil kalkulasi teknis di lapangan menunjukkan bahwa aset properti milik keluarga Parhusip sejatinya berada di luar garis trase penetapan lokasi yang sah,” jelas Ari.
Menunggu Ketegasan dan Solusi Adil
Meskipun PLN telah menyampaikan argumentasi teknisnya, perbedaan persepsi di lapangan belum menemukan titik temu. Warga menilai pendekatan formalitas dokumen tidak boleh mengabaikan realita fisik menara yang berdiri amat menempel dengan ruang hidup mereka.
Masyarakat Tugu Selatan kini mendesak adanya ruang dialog yang transparan dan akuntabel. Warga berharap pihak-pihak terkait dapat merumuskan jalan keluar yang konkrit demi menjamin kepastian hukum serta keselamatan jiwa penduduk di sekitar area proyek.
- Gubernur DKI Jakarta Hadiri Pelantikan Pengurus DPW dan DPC IKAMA Se-DKI Jakarta di Kantor Gubernur – 19/08/2026
- Khidmat dan Penuh Makna! Upacara HUT ke-81 RI di Jakarta Utara Tegaskan Semangat Bangun Kota dan Bangsa – 18/08/2026
- IKAMA DKI Jakarta Sahkan Pengurus Baru dan Rakerwil, Usung 5 Pilar Pengabdian untuk Ibu Kota – 17/08/2026














