JAKARTA, 29 APRIL 2026 — Dugaan praktik terorganisir dalam sengketa lahan di Ibu Kota kembali mencuat. Tim kuasa hukum yang dipimpin Alian Safri, SH., MH., CIL., CNS., CLA bersama sejumlah advokat lain menyampaikan tudingan serius terkait dugaan keterlibatan oknum aparat, legislatif daerah, aparatur sipil negara, hingga pengusaha dalam kasus penguasaan lahan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam konferensi pers, tim hukum menyebut perkara ini tidak sekadar konflik agraria biasa, melainkan diduga melibatkan praktik manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kewenangan.
“Ini bukan sengketa tanah biasa. Ada dugaan penggunaan instrumen kekuasaan untuk menguasai hak masyarakat,” ujar Alian Safri.
Dugaan Pemalsuan dan Pelanggaran Berlapis
Tim hukum mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan dokumen dalam proses penguasaan lahan seluas kurang lebih 22.300 meter persegi yang diklaim milik Daam Bin Nasairin dan pihak terkait.
Sejumlah ketentuan hukum disebut berpotensi dilanggar, mulai dari pasal pemalsuan surat dalam KUHP, dugaan penipuan hak atas tanah (stellionaat), hingga perbuatan melawan hukum secara perdata.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih berada pada tahap klaim sepihak dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
Desakan Penanganan Independen
Mengantisipasi potensi konflik kepentingan, tim hukum meminta agar penanganan perkara diawasi secara berlapis, termasuk melibatkan pengawasan internal institusi kepolisian dan militer.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga objektivitas penanganan kasus, mengingat pihak-pihak yang disebut memiliki latar belakang jabatan strategis.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari institusi yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Sorotan ke Administrasi Pertanahan
Selain jalur pidana, tim hukum juga menggugat aspek administratif, khususnya terkait penerbitan dokumen hak atas tanah yang dinilai bermasalah secara prosedural.
Mereka menilai terdapat indikasi cacat administrasi dalam penerbitan dokumen tertentu yang dijadikan dasar penguasaan lahan. Upaya pembatalan dokumen tersebut kini tengah ditempuh melalui mekanisme hukum administrasi negara.
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Dorongan Jalur Politik dan Pengawasan Publik
Kasus ini juga dibawa ke ranah pengawasan publik dan politik. Tim hukum menyatakan telah melayangkan pengaduan ke berbagai lembaga, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.
Selain itu, mereka berencana mendorong pembahasan di parlemen guna memastikan transparansi serta akuntabilitas penanganan kasus yang dinilai menyangkut kepentingan publik luas.
Menunggu Eksekusi Putusan
Di sisi lain, para pihak mengaku tengah menunggu pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut diharapkan menjadi titik terang dalam memberikan kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan.
Penutup: Ujian bagi Penegakan Hukum
Menutup pernyataannya, Alian Safri menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian bagi sistem hukum di Indonesia.
“Jika dugaan ini benar, maka ini menjadi preseden serius. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, tanpa pengecualian,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam tudingan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sembari menunggu proses hukum berjalan secara transparan dan objektif.



















