Narasinegeri, Jakarta – Sejumlah nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) kembali menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini disampaikan usai audiensi yang digelar pada Kamis, 2 April 2026, di Wisma Mulia 2, Jakarta.
Dalam pertemuan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIB tersebut, perwakilan nasabah menilai belum ada perkembangan signifikan sejak kasus gagal bayar mencuat pada 2020.
“Sudah enam tahun berjalan, tapi setiap audiensi hanya sebatas menampung aspirasi tanpa solusi konkret,” ujar perwakilan nasabah dalam keterangannya.
Audiensi ini dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain perwakilan nasabah, jajaran OJK, serta tim likuidasi PT Wanaartha Life. Dari pihak OJK hadir Direktur DPK OJK Sabar Wahyono, Direktur Penyidikan OJK Wisnu Widarto, serta tim legal dan pengawas lainnya.
Pengembalian Dana Minim
Nasabah mengungkapkan kekecewaan mendalam karena realisasi pengembalian dana dinilai sangat kecil. Hingga saat ini, mereka mengaku baru menerima sekitar 1,3% hingga 1,4% dari total dana yang diinvestasikan.
Mayoritas korban disebut merupakan pensiunan yang mengandalkan dana tersebut untuk kebutuhan hidup. Akibat dana yang tak kunjung kembali, sebagian nasabah mengalami kesulitan finansial, termasuk untuk biaya pengobatan.
“Dana itu hasil kerja puluhan tahun. Sekarang kami harus menanggung sendiri biaya hidup dan kesehatan,” ungkap salah satu nasabah.
Desak Kepailitan dan Tindakan Tegas
Dalam audiensi tersebut, nasabah juga mendesak OJK untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mendorong proses kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar tuntas pada 2026.
Mereka juga meminta OJK memanggil pemilik Wanaartha Life guna mempercepat penyelesaian kasus yang telah berlarut-larut.
Selain itu, nasabah menyoroti potensi menurunnya kepercayaan investor dalam negeri. Mereka khawatir kasus ini mendorong masyarakat memindahkan investasi ke luar negeri, seperti ke Singapura, demi keamanan dana.
Minta Transparansi dan Pertemuan Lanjutan
Nasabah berharap OJK tidak hanya menjadi penampung keluhan, tetapi juga menggunakan kewenangannya untuk memberikan solusi nyata.
Mereka juga meminta adanya notulen resmi serta tindak lanjut konkret dari hasil audiensi 2 April 2026.
Sementara itu, pihak OJK menyatakan akan mempertimbangkan usulan nasabah secara internal, termasuk terkait opsi kepailitan terhadap PT AJ Adisarana Wanaartha yang saat ini masih dalam proses likuidasi sejak 11 Januari 2023.
OJK juga menyebut hingga saat ini tidak terdapat proses litigasi yang berjalan terkait kasus tersebut.
Nasabah berharap ada pertemuan lanjutan sebagai bukti komitmen penyelesaian, sekaligus langkah nyata untuk mengembalikan hak-hak mereka. (L)



















