
narasinegeri.my.id,JAKARTA — Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mencabut seluruh pernyataan yang sebelumnya disampaikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perpanjangan pengelolaan Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit untuk periode 2022–2060.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mu’min, melalui surat terbuka tertanggal 2 Agustus 2026 dan disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Dalam surat terbuka itu, KAKI juga menyampaikan permohonan maaf kepada pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka beserta keluarga, serta tim kuasa hukum atas pernyataan dan pemberitaan mengenai dugaan korupsi yang sebelumnya disampaikan KAKI melalui media massa maupun media sosial.
Sebelumnya, KAKI bertindak sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait proses perpanjangan
pengelolaan jalan tol tersebut.
Namun, dalam pernyataan terbarunya, KAKI menyatakan mencabut seluruh pernyataan sebelumnya. KAKI menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang menjadi dasar sikap organisasi, pihaknya menilai tidak terdapat tindak pidana korupsi dalam proses perpanjangan pengelolaan jalan tol oleh PT CMNP.
> “Kami atas nama Komite Anti Korupsi Indonesia menyatakan bahwa proses perpanjangan pengelolaan jalan tol tersebut tidak ada dan bersih dari masalah serta kejahatan korupsi,” ujar Anshor Mu’min.
KI juga meminta adanya surat atau pernyataan resmi dari Kejagung terkait tidak adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proses perpanjangan pengelolaan jalan tol tersebut.
Selain mencabut pernyataan sebelumnya, KAKI mengimbau pemegang saham publik PT CMNP tetap melihat perusahaan tersebut sebagai entitas yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance ( sebelumnya pernah disampaikan kepada publik.











