narasinegeri.my.idJAKARTA — Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penipuan elektronik berfitur SMS phishing yang menggunakan peralatan pemancar BTS palsu (fake BTS). Lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas usai beraksi menyasar pengguna jalan dan penumpang transportasi publik di kawasan Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/5500/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Juli 2026.
”Kasus ini berawal dari laporan dan keluhan masyarakat yang menerima SMS palsu mengatasnamakan gerai coffee shop, penyedia layanan seluler, hingga pihak perbankan,” ujar perwakilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat konferensi pers. “Pesan tersebut memuat tautan yang mengarahkan korban ke situs web palsu yang menyerupai situs resmi untuk mengambil alih data perbankan maupun transaksi e-commerce korban,” lanjutnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memodifikasi satu unit mobil Toyota berwarna silver dengan plat nomor B 2755 XXX yang melaju lambat dan berputar-putar di sepanjang rute MRT dari kawasan Bundaran HI hingga Blok M. Di dalam mobil tersebut ditempatkan rangkaian perangkat fake BTS berupa aki, amplifier, power supply, dan mesin pemancar buatan untuk menyebarkan SMS secara masif (blasting) ke ponsel warga di sekitarnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyergapan pada 31 Juli 2026, polisi menangkap lima orang tersangka dengan peran masing-masing:
- GM, bertindak sebagai pengemudi mobil sekaligus operator alat di lapangan.
- NL, bertindak merekrut pengemudi dan menyediakan kendaraan.
- AGW, penyandang dana yang menggaji operasional GM dan NL.
- JYI, teknisi yang merakit dan memasang instalasi fake BTS di dalam kendaraan.
- AD, pengatur susunan narasi pesan SMS dan kuota pengiriman pesan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Tersangka mengaku mempelajari teknik pengoperasian fake BTS secara otodidak melalui grup percakapan Telegram dan media sosial.
Selain satu unit kendaraan dan perangkat fake BTS, polisi turut menyita lima unit smartphone, buku rekening, kartu ATM, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp50 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 49 jo Pasal 33, Pasal 50 jo Pasal 34, dan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.











