NARASINEGERI.MY.ID | Jepara, 6 Agustus 2026 – Kuasa Hukum dari PT Miren Outdoor Industry Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Jepara-Bangsri KM. 5, Desa/Kelurahan, Wonogiri, Kec. Jepara, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah, 59431, Indra Mukmin,SH, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat maupun pemberitaan yang mempertanyakan status hukum serta kelengkapan perizinan perusahaan.
Perusahaan senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi dan transparansi kepada masyarakat Desa Wonorejo. Menyadari keterbatasan informasi yang sempat terjadi, kami telah melaksanakan pertemuan tatap muka pada Rabu malam, 5 Agustus 2026 bertempat di lingkungan perusahaan. Kegiatan silaturahmi, sosialisasi, dan klarifikasi tersebut dihadiri perwakilan warga, aparat desa, serta pemangku kepentingan untuk memaparkan fakta yang sebenarnya disertai bukti-bukti administratif yang sah.
Dalam pertemuan tersebut, kami menegaskan hal-hal pokok sebagai berikut:
– Kepatuhan Hukum: PT Miren Outdoor Industri Indonesia adalah entitas bisnis yang taat aturan. Seluruh dokumen perizinan utama serta dasar hukum pendirian perusahaan telah selesai diurus dan diterbitkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
– Pengurusan Dokumen Lingkungan: Dokumen UKL-UPL bukan dalam status pelanggaran, melainkan sedang dalam tahap finalisasi administrasi di instansi berwenang. Kami memegang bukti tanda terima dan nomor registrasi pengurusan yang sah.
– Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi: Permohonan SLF bangunan pabrik sedang berjalan dalam proses verifikasi teknis dan pengurusan aktif melalui sistem resmi pemerintah.
Status dokumen yang masih dalam tahap penyelesaian justru membuktikan iktikad baik perusahaan untuk memenuhi seluruh peraturan negara, dan sama sekali bukan pelanggaran hukum yang disengaja.
Sehubungan dengan narasi yang beredar belakangan ini yang menyatakan persyaratan berdirinya perusahaan tidak jelas, kami menegaskan informasi tersebut adalah tidak benar, tidak akurat, dan kami duga cenderung bersifat memfitnah serta merugikan nama baik maupun iklim investasi perusahaan. Kami menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan hak jawab ini, “Tegas INDRA MUKMIN SH.
Kami memohon agar setiap pihak menyampaikan informasi terkait keberadaan perusahaan senantiasa didasarkan pada bukti nyata dan fakta yang akurat, guna mencegah kesalahpahaman serta kerusakan nama baik pihak yang telah berupaya menjalankan kegiatan usaha dengan patuh pada aturan yang berlaku, “ucap tim kuasa hukum.
Besar harapan kami agar media senantiasa menyajikan pemberitaan yang berimbang dan memberikan hak jawab yang layak. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat luas memperoleh gambaran yang utuh, jelas, dan berimbang mengenai status hukum serta keberadaan PT Miren Outdoor Industry Indonesia,”harap tim kuasa hukum.
Atas perhatian dan pemuatan penjelasan ini, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum
PT Miren Outdoor Industry Indonesia.
Indra Mukmin Nasution LAWFIRM
(red)
- Festival Merah Putih Jadi Ruang Kolaborasi Perempuan, Lestarikan Budaya dan Buka Peluang Ekonomi – 23/08/2026
- Jalan Sehat hingga Pentas Seni, Warga RW 02 Kedaung Kali Angke Hadirkan Pesta Rakyat Meriah – 23/08/2026
- Pelanggaran Hak Asasi & Penggelapan Hak Tanah — Ketua LPKP Jhon Kenedy Laporkan Lengkap Ke Kejagung RI! – 15/08/2026



















