JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Nasrullah Nawawi, menegaskan bahwa advokat yang dipercaya menduduki jabatan publik, termasuk dalam kabinet pemerintahan, harus mampu melepaskan diri dari kepentingan politik praktis dan golongan tertentu demi menjaga independensi profesi serta kepentingan bangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasrullah Nawawi saat membuka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dirangkaikan dengan Kongres Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KAI di Jakarta Pusat, pada 30–31 Mei 2026.

Menurut Nasrullah, KAI sejak awal berdiri berkomitmen menjadi organisasi perjuangan hukum dan keadilan yang tidak dijadikan kendaraan politik oleh pihak mana pun. Komitmen tersebut menjadi salah satu identitas yang membedakan KAI dari berbagai organisasi advokat lainnya di Indonesia.
“KAI hadir sebagai organisasi perjuangan hukum dan keadilan. Kami tidak ingin organisasi ini menjadi alat untuk kepentingan politik praktis ataupun batu loncatan menuju jabatan politik tertentu,” ujar Nasrullah di hadapan peserta Rakernas, Sabtu (30/5/2026).
Advokat di Pemerintahan Harus Menjadi Milik Semua Rakyat
Nasrullah menyoroti fenomena semakin banyaknya advokat yang dipercaya menempati posisi strategis dalam pemerintahan. Menurutnya, hal tersebut merupakan perkembangan positif, namun harus diiringi dengan komitmen menjaga independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Ia menegaskan bahwa seorang advokat yang masuk ke dalam kabinet atau lembaga negara wajib menempatkan kepentingan rakyat dan negara di atas kepentingan partai politik maupun kelompok tertentu.
“Ketika seseorang sudah berada dalam pemerintahan, maka ia harus menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. Keputusan yang diambil harus didasarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan golongan ataupun kelompok politik tertentu,” tegasnya.
Nasrullah menilai profesionalisme advokat tidak hanya diukur dari kemampuan hukum semata, tetapi juga dari integritas moral, independensi sikap, serta keberanian menjaga objektivitas dalam setiap keputusan yang diambil.
Rakernas Jadi Ajang Konsolidasi Nasional
Rakernas KAI 2026 juga menjadi forum strategis untuk menyerap aspirasi dari seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI yang hadir dari berbagai provinsi di Indonesia.
Melalui forum tersebut, KAI berupaya merumuskan langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan penegakan hukum nasional sekaligus memperkuat peran advokat sebagai salah satu pilar demokrasi.
Nasrullah menyebut masukan dari daerah sangat penting untuk memastikan arah kebijakan organisasi tetap relevan dengan kebutuhan anggota dan perkembangan hukum yang terus berubah.
KAI Dorong Advokat Memiliki Spesialisasi Hukum
Dalam kesempatan itu, Nasrullah juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan KAI. Salah satu langkah yang didorong adalah penerapan spesialisasi profesi advokat.
Menurutnya, perkembangan kasus hukum yang semakin kompleks menuntut advokat memiliki keahlian khusus pada bidang tertentu, sebagaimana profesi dokter yang memiliki dokter spesialis.
“Kami mendorong lahirnya advokat-advokat spesialis. Tidak semua perkara dapat ditangani dengan pendekatan umum. Dibutuhkan pendalaman ilmu dan kompetensi yang lebih fokus agar pelayanan hukum kepada masyarakat semakin berkualitas,” katanya.
Selain spesialisasi, KAI juga mendorong peningkatan kualitas akademik para pemimpin organisasi di daerah. Nasrullah berharap ke depan para Ketua DPD KAI memiliki kualifikasi pendidikan tinggi yang memadai, termasuk jenjang doktoral (S3), guna memperkuat kapasitas kepemimpinan dan pengambilan kebijakan organisasi.
Single Bar System Bukan Solusi Tunggal
Menanggapi kembali perdebatan mengenai sistem organisasi advokat tunggal atau Single Bar System, Nasrullah menilai persoalan utama bukan terletak pada jumlah organisasi, melainkan pada kualitas pengawasan dan tanggung jawab organisasi terhadap anggotanya.
Ia mengkritik praktik perpindahan organisasi oleh oknum advokat yang tengah menghadapi persoalan etik atau disiplin sebagai cara menghindari sanksi.
“Yang paling penting adalah akuntabilitas organisasi. Setiap organisasi advokat harus bertanggung jawab terhadap pembinaan dan penegakan kode etik anggotanya. Jangan sampai ada advokat yang berpindah organisasi hanya untuk menghindari proses disiplin,” ujarnya.
Demokrasi Internal Jadi Fondasi Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Nasrullah menegaskan bahwa organisasi advokat harus mampu menjadi contoh dalam menerapkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurutnya, penegakan hukum yang sehat tidak akan terwujud apabila organisasi profesi hukum sendiri tidak menjalankan tata kelola yang demokratis.
Ia mencontohkan konstitusi KAI yang membatasi masa jabatan Presiden organisasi hanya satu periode sebagai bentuk komitmen terhadap regenerasi kepemimpinan dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.
“Demokrasi harus dimulai dari internal organisasi. Pembatasan masa jabatan merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan organisasi dan memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Melalui peringatan HUT ke-18 dan Rakernas 2026, KAI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat profesionalisme advokat Indonesia melalui peningkatan kualitas SDM, penguatan integritas moral, serta menjaga independensi profesi dari intervensi politik maupun kepentingan ekonomi.












