Jakarta — Pimpinan Unit Kerja dan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI DKI Jakarta melontarkan kritik keras terhadap dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di PT Indomarco Prismatama atau Indomaret. Serikat pekerja menyebut praktik penghapusan upah lembur pada hari libur nasional sebagai bentuk “darurat begal upah” yang merugikan ribuan pekerja.
Dalam keterangannya pada Sabtu (23/5/2026), FSPMI menyatakan menerima laporan dari pekerja terkait dugaan kebijakan perusahaan yang tetap mewajibkan karyawan bekerja saat hari libur nasional, namun tanpa pembayaran upah lembur sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Bahkan, pekerja disebut diminta menandatangani berita acara persetujuan bekerja di hari libur nasional tanpa mendapatkan kompensasi lembur.
FSPMI menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 28, 29, 31, dan 32, kerja lembur wajib dilakukan atas dasar perintah pengusaha dan persetujuan pekerja, serta perusahaan berkewajiban membayar upah lembur, termasuk untuk pekerjaan pada hari libur nasional.
“Penghapusan upah lembur hari libur nasional adalah bentuk perampasan hak normatif pekerja,” tegas pernyataan SPAI FSPMI DKI Jakarta.
Selain dugaan penghapusan upah lembur, FSPMI juga menyoroti persoalan kekurangan pembayaran upah minimum yang disebut belum diselesaikan perusahaan. Serikat pekerja meminta PT Indomarco Prismatama menjalankan putusan PTUN Jakarta terkait selisih UMP sebesar Rp120 ribu yang hingga kini diklaim belum diterima pekerja.
Tak hanya itu, FSPMI turut mengecam dugaan praktik intimidasi terhadap pekerja dan pengurus serikat. Bentuk intimidasi yang disorot meliputi ancaman mutasi, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga intervensi terhadap kebebasan berserikat.
Menurut FSPMI, tindakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 28 yang melarang pengusaha menghalangi kegiatan serikat pekerja melalui PHK, mutasi, penurunan jabatan, pengurangan upah, maupun intimidasi.
Sebagai bentuk protes, SPAI FSPMI DKI Jakarta memastikan akan menggelar aksi massa terpimpin di Kantor Pusat PT Indomarco Prismatama, Menara Indomaret, kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada 26 Mei 2026.
Dalam aksinya nanti, FSPMI membawa sejumlah tuntutan, di antaranya:
Menolak penghapusan hak upah lembur pada hari libur nasional;
Meminta pembayaran kekurangan hak upah minimum sesuai putusan PTUN Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.Jakarta;
Menghentikan dugaan union busting, intimidasi, dan intervensi terhadap kebebasan berserikat;
Menolak ancaman mutasi dan PHK sepihak;
Mencabut peraturan perusahaan yang dianggap merugikan pekerja;
Mendesak pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang adil dan bermartabat.
FSPMI juga mengingatkan bahwa Peraturan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 111 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Serikat pekerja menegaskan pembentukan PKB merupakan hak yang dijamin undang-undang.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Indomarco Prismatama terkait tudingan yang disampaikan FSPMI DKI Jakarta. Pihak serikat mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja untuk segera turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hak normatif pekerja.




















