banner 728x250

Usai Sidak PT Moya Indonesia, Said Iqbal Sebut Dugaan Kelalaian K3 Terkonfirmasi dan Siap Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600
banner 468x60

 

Usai Sidak PT Moya Indonesia, Said Iqbal Sebut Dugaan Kelalaian K3 Terkonfirmasi dan Siap Tempuh Jalur Hukum

 

banner 325x300

–NarasiNegeri.my.id—                                 Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan hasil pertemuannya dengan jajaran Direksi PT Moya Indonesia yang berlangsung hampir satu jam di kantor PT Moya Indonesia, Gedung Setiabudi Atrium, Kuningan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Dalam konferensi pers usai pertemuan, Said Iqbal mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan salah satu direktur beserta sejumlah pejabat perusahaan, termasuk jajaran Chief Officer. Menurutnya, pertemuan tersebut membahas insiden meninggalnya tiga pekerja saat melakukan pekerjaan di saluran gorong-gorong di depan Pintu III Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Said Iqbal menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, sekitar 95 persen saham PT Moya Indonesia dimiliki perusahaan asal Singapura, sedangkan sekitar 5 persen dimiliki PT Tamaris. Ia juga menyebut adanya informasi mengenai afiliasi perusahaan yang menurutnya masih perlu didalami lebih lanjut.

“Kami akan meminta pertemuan dengan para pemegang saham untuk mengetahui langkah yang akan diambil. Yang paling utama adalah hilangnya nyawa pekerja harus dipertanggungjawabkan. Keselamatan pekerja merupakan hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Said Iqbal kepada awak media.

Dalam pertemuan tersebut, kata Said Iqbal, pihak PT Moya Indonesia menjelaskan bahwa perusahaan memiliki prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun demikian, menurutnya fakta di lapangan tetap perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Ia mengaku memperoleh informasi bahwa saat kejadian para pekerja diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai ketika memasuki saluran dengan kedalaman sekitar tujuh meter yang berpotensi mengandung gas berbahaya serta kekurangan oksigen.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja. Hal ini tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian lebih lanjut,” katanya.

Selain persoalan K3, Said Iqbal juga menyoroti dugaan belum didaftarkannya para pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, informasi tersebut diperoleh dari hasil koordinasi dengan Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta yang disebutnya tengah melakukan pemeriksaan.

Ia menyatakan apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Said Iqbal mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan akan melaporkan kasus tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurut Said Iqbal, jajaran pimpinan PT Moya Indonesia yang hadir dalam pertemuan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai hak-hak keluarga korban.

Ia juga menyinggung nilai santunan yang telah diberikan kepada salah satu keluarga korban. Menurutnya, santunan tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana maupun kewajiban perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain meminta penegakan hukum, Said Iqbal juga mendorong dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek-proyek PT Moya Indonesia, termasuk penerapan standar K3, kepatuhan terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, serta mekanisme pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

Ia mengatakan pihaknya akan mengusulkan pembentukan Tim Pencari Fakta setelah hasil pemeriksaan dari Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta diterbitkan.

“Tugas kami adalah memastikan hukum ditegakkan, hak-hak pekerja dipenuhi, dan kejadian serupa tidak kembali terulang. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas dalam setiap proyek,” tegas Said Iqbal.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *