banner 728x250

Desak Usut Tuntas Intimidasi Wartawan, Gabungan Advokat dan Insan Pers Sambangi Bareskrim Polri

banner 120x600
banner 468x60

narasinegeri.my.id-JAKARTA — Gelombang perlawanan terhadap dugaan tindakan intimidasi dan upaya penghalangan kerja jurnalistik kian menguat. Mengawal pengaduan bernomor 077/NBR-SMK/VIII/2026 yang telah dilayangkan ke Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, koalisi jurnalis dan penasihat hukum menegaskan tidak akan tinggal diam jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

banner 325x300

​Pernyataan tegas tersebut mengemuka dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Kamis (6/8/2026). Laporan itu sendiri menyeret tiga nama terlapor, yakni Kuasa Hukum Danny Septriadi Djayaprawira (Iki Dulagin), stafnya Fajrin, serta pihak berinisial DS atas dugaan ancaman, intimidasi, hingga indikasi penyuapan terhadap wartawan.

​Juru Bicara Kuasa Hukum dari LBH NU Bogor Raya Law Firm, H. Endang Supriatna, S.H., mengingatkan bahwa mekanisme perlawanan terhadap karya jurnalistik sudah diatur dengan jelas dalam regulasi negara. Pihak yang merasa dirugikan seharusnya mempergunakan hak jawab, bukan menggunakan metode intimidatif di luar koridor hukum.

​”Saluran yang benar adalah hak jawab berupa klarifikasi. Ketika saluran itu tidak dipergunakan dan mereka memilih cara di luar hukum, kami tegaskan bahwa jika aduan ini diabaikan Bareskrim, kami siap menggalang pergerakan massa untuk menggelar demonstrasi besar-besaran,” tegas Endang.

Sorotan Terhadap Independensi Pers dan Regulasi

​Konferensi pers ini juga menjadi panggung kritikan terhadap tata kelola pers nasional. Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, menyoroti fungsi fundamental jurnalis yang menurutnya tidak boleh tersandera oleh batasan administratif. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap insan pers di lapangan harus menjadi prioritas utama.

​Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Pers Indonesia, Lemens Kondongan, mengajak insan pers untuk berdiri tegak di atas UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengingatkan adanya ketentuan pidana pada Pasal 18 ayat (1) yang mengancam siapa saja yang secara sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik.

​Dukungan moral juga datang dari Ketua Pembina Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS), H. Jali Pitoeng. Pria yang akrab disapa Bang Jali ini meminta para wartawan tetap berani menjalankan fungsinya sebagai pengawal pembangunan dan pilar demokrasi.

​”Gunakan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, namun tetap jaga norma, etika, dan keagungan profesi. Hindari berita bohong atau judul bombastis yang menyesatkan agar marwah pers tetap terjaga,” pungkas Bang Jali.

​Melalui konsolidasi ini, koalisi pers berharap Bareskrim Polri dapat segera mengambil langkah hukum yang progresif guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang berusaha membungkam kemerdekaan pers di Indonesia

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *