NARASINEGERI.MY.ID | Jakarta Selatan, 16 September 2026 – Ferty Niarty melalui Kantor Advokat David S.G. Pella, S.H & Partners resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nilai tuntutan fantastis Rp3.244.824.000.,-atau Rp3,2 milyar.
Gugatan ini ditujukan kepada PT Nachi Tokiwa Indonesia, Direktur Utama Ishioka Teruyuki, Direktur Iwao Kodera, Komisaris Masashi Hori, serta Kedutaan Besar Jepang di Indonesia sebagai Turut Tergugat.
Kronologi 12 tahun bekerja diberhentikan Sepihak
Dalam gugatannya, Penggugat menyebut telah bekerja di PT Nachi Tokiwa Indonesia sejak tahun 2013. Tugasnya meliputi administrasi, operasional, penginputan tagihan, hingga pengurusan kebutuhan harian perusahaan.
Selama periode 2021-2025, saat jajaran Direksi dan Komisaris WNA sebagian besar berada di luar negeri, operasional sehari-hari dijalankan oleh Penggugat. Setiap laporan dan transaksi tetap dilaporkan dan baru dijalankan setelah mendapat persetujuan Direktur Utama.
Namun pada Agustus 2025, Penggugat dipanggil dengan alasan wawancara. Faktanya, yang diterima justru surat Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak. “Tidak ada SP, tidak ada teguran, tidak ada alasan jelas. Bahkan disertai tuduhan penggelapan yang tidak berdasar dan mencemarkan nama baik,” demikian isi gugatan.
Dugaan pelanggaran Aturan Penempatan WNA;
Selain soal PHK, gugatan ini juga menyoroti dugaan pelanggaran serius terkait penunjukan WNA sebagai pengurus perusahaan.
Diduga seluruh jajaran Direksi dan Komisaris WNA tidak memiliki dokumen wajib sesuai UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Ketenagakerjaan, Keimigrasian, dan Perpajakan. Dokumen yang dimaksud meliputi RPTKA, KITAS, Izin Kerja, dan NPWP.
Yang lebih krusial, salah satu Direktur WNA diduga menduduki jabatan di bidang kepegawaian dan personalia. Padahal hal tersebut secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Penggugat mengaku telah berulang kali mengingatkan, namun tidak ditindaklanjuti.
Kedutaan Besar Jepang ditarik sebagai Turut Tergugat dengan alasan kewajiban perwakilan negara untuk memastikan warganya taat hukum di Indonesia.
Rincian tuntutan:
RP3,2 Milyar
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Penggugat menuntut ganti kerugian sebesar:
-Kerugian Materiil: Rp2.257.000.000.,-
Meliputi gaji tertunggak, hak pesangon, dan kerugian lain.
– Kerugian Immateriil Rp987.824.000.000,-
Atas pencemaran nama baik, tekanan psikologis, dan kesulitan mencari nafkah.
– Total Tuntutan Rp3.244.824.000.,-
Selain itu Penggugat juga memohon penetapan sita jaminan aset, agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, serta dwangsom Rp1.000.000,- per hari jika terjadi keterlambatan pelaksanaan.
Pernyataan Kuasa Hukum:
“Angka Rp3,2 milyar ini bukan tanpa dasar. Ini dihitung dari kerugian riil, baik materiil maupun kerusakan nama baik dan dampak psikologis yang sangat berat,” tegas David S.G. Pella, S.H.
“Gugatan ini juga menjadi teguran bagi seluruh investor asing. Kami dukung PMA, tapi wajib patuh hukum Indonesia. Setiap WNA yang jadi pengurus harus punya izin lengkap dan tidak boleh melanggar larangan jabatan,” lanjutnya.
Kuasa hukum berharap majelis hakim memeriksa perkara ini secara adil dan transparan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Narasumber: Kantor Advokat David S.G. Pella, S.H & Partners.
(red/Ine)



















