JAKARTA – Di tengah derasnya arus informasi digital, satu pemberitaan dapat dengan cepat menyebar dan membentuk persepsi publik. Namun ketika informasi yang beredar dianggap tidak sesuai fakta dan tidak pernah dikonfirmasi kepada pihak yang diberitakan, polemik pun sulit dihindari.
Situasi itulah yang kini dihadapi Rahmat Hidayat. Pria yang akrab disapa Josser itu menyampaikan keberatan atas sebuah artikel yang terbit pada 5 Juni 2026 di salah satu media online. Artikel tersebut mengangkat kisah kehidupan pribadi seseorang dan turut mengaitkan nama Rahmat di dalamnya.
Merasa tidak pernah dimintai keterangan sebelum berita dipublikasikan, Rahmat akhirnya memilih memberikan klarifikasi kepada publik. Dalam keterangannya kepada wartawan di kawasan Klender, Jakarta Timur, Minggu (7/6/2026), ia membantah sejumlah informasi yang dimuat dalam artikel tersebut.
“Saya mengetahui berita itu setelah terbit dan mulai beredar luas. Sampai saat itu tidak pernah ada konfirmasi kepada saya, padahal nama saya disebut dalam pemberitaan tersebut,” kata Rahmat.
Menurutnya, keberatan yang ia sampaikan bukan semata-mata karena namanya dicantumkan dalam sebuah berita. Yang menjadi persoalan adalah dugaan tidak adanya proses verifikasi langsung kepada dirinya sebagai pihak yang terkait dengan informasi yang dipublikasikan.
Rahmat menilai setiap media memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang diterima publik telah melalui proses pengecekan yang memadai. Terlebih ketika pemberitaan menyangkut kehidupan pribadi seseorang yang berpotensi memengaruhi reputasi dan hubungan sosial pihak yang diberitakan.
Dalam beberapa hari terakhir, Rahmat mengaku menerima berbagai pertanyaan dari rekan kerja, sahabat, hingga kolega profesinya terkait isi artikel tersebut. Kondisi itu membuatnya merasa perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang informasi yang menurutnya keliru.
Sebagai insan media, Rahmat memahami bahwa kebebasan pers merupakan salah satu fondasi penting dalam sistem demokrasi. Namun ia juga meyakini bahwa kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik.
“Kebebasan pers harus dihormati dan dijaga. Tetapi pada saat yang sama, prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan juga harus menjadi prioritas dalam setiap pemberitaan,” ujarnya.
Rahmat sendiri saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta media online detikberita.co.id. Selain itu, ia juga aktif sebagai Ketua salah satu biro pada Pimpinan Daerah Media Independen Online (MIO) Indonesia Kota Jakarta Timur.
Dengan latar belakangnya di dunia media, Rahmat memilih menyikapi persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem pers nasional. Ia dijadwalkan berkonsultasi dengan kuasa hukum detikberita.co.id, Edi Prastio, SH, MH, CLA, guna membahas langkah lanjutan yang akan diambil.
Salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan adalah menyampaikan pengaduan resmi kepada Dewan Pers. Menurut Rahmat, jalur tersebut merupakan ruang yang tepat untuk menilai apakah sebuah pemberitaan telah memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk tekanan terhadap media maupun upaya membatasi kebebasan pers. Sebaliknya, ia berharap proses yang ditempuh dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi pembelajaran bersama mengenai pentingnya profesionalisme dalam dunia jurnalistik.
“Saya menghormati kerja pers. Karena itu saya memilih menggunakan mekanisme yang sudah ada agar persoalan ini bisa dinilai secara objektif dan profesional,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media yang memuat artikel tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait bantahan yang disampaikan Rahmat Hidayat. Untuk menjaga prinsip keberimbangan, ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak media yang bersangkutan tetap terbuka.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya prinsip check and recheck di tengah persaingan media digital yang semakin cepat. Sebab pada akhirnya, kredibilitas media tidak hanya ditentukan oleh kecepatan menyajikan informasi, tetapi juga oleh ketelitian dalam memastikan setiap fakta telah diverifikasi dan setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar.



















